GROBOGAN.NEWS Semarang

PPKM di Kota Semarang Kembali Diperpanjang, Hendi Berikan Sejumlah Kelonggaran

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Ist

SEMARANG, GROBOGAN.NEWSKebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Semarang diperpanjang.

Keputusan ini diambil oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Namun, terkait batas waktu pemberlakuan belum dapat ditentukan.

Kendati demikian, dalam kebijakan yang baru dan mulai berlaku minggu ini itu sejumlah kegiatan masyarakat di Ibu Kota Jawa Tengah justru dilonggarkan.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi kepada awak media, mengungkapkan, PPKM tetap dilaksanakan hanya saja ada beberapa poin kegiatan masyarakat dilonggarkan.

“Berdasarkan hasil evaluasi dua periode PPKM pada 11-25 Januari dan 25 Januari-8 Februari jumlah kasus COVID-19 di Kota Semarang mengalami penurunan,” terang Hendi sapan akrab orang nomor satu di Kota Semarang ini pada Selasa (9/2).

“Ini menunjukkan hal yang menggembirakan,’ tandasnya.

Atas dasar tren penurunan angka COVID-19 itulah, Hendi bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Semarang sepakat, untuk melakukan pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).

“Kami aka melakukan pelonggatan beberapa point dalam PKM. Warung, PKL, restoran, serta tempat hiburan boleh buka sampai pukul 23.00 WIB,. Mal yang semula beroperasi hanya sampai jam 8 malam, sekarang bisa sampai pukul 21.00” tutur Hendi.

Sementara itu, untuk 7 ruas jalan yang sebelumnya diberlakukan pengalihan juga akan dinormalkan kembali oleh Hendi. Juga untuj kegiatan sosial budaya seperti seminar, diskusi, maupun pernikahan pun kembali diperbolehkan dengan pembatasan.

“Tapi catatannya kegiatan – kegiatan yang dilakukan maksimal dihadiri oleh 100 orang atau maksimal 50% dari kapasitas ruangan. Jadi jika kapasitas ruangannya 100 orang, maka boleh dihadiri 50 orang dan jika kapasitas gedungnya 1.000 orang, maka yang bisa masuk 100 orang,” tegasnya.

Di sisi lain, Hendi tak menampik bila angka kematian di Kota Semarang akibat Covid-19 masih tinggi. Angka kematian Kota Semarang sendiri sekitar 7,3%, sedangkan angka kematian nasional sekitar 5%. Sehingga pihaknya akan tetap melakukan sejumlah pengawasan PKM untuk menekan penyebaran virus.

Dengan demikian, Pemkot Semarang melakukan pelonggaran poin PPKM di antaranya untuk warung, PKL, restoran, serta tempat hiburan diperbolehkan buka sampai pukul 23.00 WIB. Kemudian mal yang sebelumnya dibatasi hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB sekarang sudah bisa buka sampai pukul 21.00 WIB.

“Kemudian untuk tujuh ruas jalan yang sebelumnya diberlakukan pengalihan juga akan dinormalkan kembali. Lalu, untuk kegiatan sosial budaya seperti seminar, diskusi, maupun pernikahan pun kembali diperbolehkan dengan pembatasan,” katanya.

Meski memberikan pelonggaran, Hendi menegaskan, setiap kegiatan yang dilakukan maksimal dihadiri oleh 100 orang atau maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

‘’Jika kapasitas ruangannya 100 orang, maka boleh dihadiri 50 orang dan jika kapasitas gedungnya 1.000 orang tetap maksimal hanya 100 orang,’’ ujarnya.

“Kami berharap meskipun angka kasus COVID-19 sudah lebih baik warga Kota Semarang diimbau tetap mengurangi mobilitas dan menerapkan 3M secara disiplin,” pungkas dia. Kahlil