PATI, GROBOGAN.NEWS-Pada tahun 2021, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi prioritas. Di tahun ini, Kabupaten Pati bakal terima program PTSL sebanyak 73.000 bidang.
Dibanding tahun sebelumnya, jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 43.000 bidang, yakni pada tahun 2020 hanya 30.000 bidang.
Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pati Mujiono mengatakan, bahwa pencapaian PTSL 2020 melebihi target.
Di mana rencana semula 25.000 bidang, ternyata terealisasi hingga 30.000 bidang.
Hal itu ia ungkapkan pada acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat Indonesia, yang diselenggarakan serentak se-Indonesia.
“Pada hari ini adalah penyerahan secara simbolik dan besok (06/01) masyarakat penerima Program PTSL 2020 sudah mulai bisa mengambil sertifikat. Sisa sertifikat sudah selesai pada kali ini adalah 4.401,” ujarnya di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (5/1/2021).
Pada tahun 2021, lanjutnya, target pencapaian lebih besar dari tahun sebelumnya yakni 73.000 bidang.
“Sehingga pada tahun ini kami harus kerja lebih berat lagi karena targetnya lebih banyak,” paparnya.
Mekanisme pelaksanaan PTSL pada 2021 masih sama seperti sebelumnya.
Sedangkan besaran biaya yang dikenakan sudah disetujui bersama sesuai SKB yaitu Rp. 150.000 dan bisa ditambah hingga maksimal di kisaran Rp. 250.000.
Sehingga total biaya tambahan yang diterapkan untuk PTSL 2021 hanya dikisaran Rp. 400.000.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Pati Haryanto sangat mendukung program PTSL untuk meringankan beban masyarakat dalam memperoleh legalitas lahan.
Untuk mengantisipasi laporan penyimpangan, Bupati telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), dimana PTSL 2021 biaya yang terapkan sesuai SKB tiga menteri sebesar Rp. 150.000 ditambah biaya tambahan dari pemerintah desa sebesar Rp. 250.000.
“Ketika melebihi, tentu dianggap pungli dan penyelesaiannya sudah ke ranah hukum,” ucapnya.
Regulasi ini diterbitkan untuk memperlancar pelaksanaan PTSL 2021. Selain itu, nominal yang ditetapkan merupakan kajian yang dilakukan di beberapa wilayah. Panitia PTSL desa juga harus melakukan laporan pertanggungjawaban terhadap dana yang digunakan.
“Biaya tersebut dipergunakan untuk membeli patok pembatas tanah, materai, operasional, transport dan lainnya,” tutupnya.
Perlu diketahui, saat ini sekitar 600.000 bidang lahan di Kabupaten Pati sudah bersertifikat. Sisanya tinggal 300.000 bidang dan diperkirakan selesai pada 2024. Ichsan