MAGELANG, GROBOGAN.NEWS-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono mengatakan, Pemerintah Kota Magelang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan ini menindaklanjuti terbitnya SE Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0000429, tertanggal 8 Januari 2021. PPKM berlaku mulai Senin, (11/1/2021), dan akan berakhir Senin (25/1/2021).
Lebih lanjut Joko menjelaskan, kebijakan ini berdasarkan Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Penegasan PPKM kita sudah membuat SE (surat edaran) hari ini. PPKM dari tangal 11-25 Januari 2021. Semua kita batasi. Bukan PSBB ya, jadi sifatnya dibatasi,” kata Joko, seusai rapat koordinasi PPKM Kota Magelang di ruang Adipura Kencana kompleks kantor Pemkot Magelang, beberapa waktu lalu.
Pembatasan kegiatan antara lain berlaku untuk pusat perbelanjaan/mall yang beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.
Kemudian, operasional tempat makan/minum (restoran/kafe), pedagang kaki lima (PKL), angkringan dan sejenisnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
Kemudian pengunjung tempat makan/minum dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas, dan disarankan untuk memanfaatkan layanan pesan-antar atau dibawa pulang.
“Kalau tempat hiburan/karaoke tutup total. Termasuk fasilitas umum, terutama di Alun-alun yakni arena bermain, kegiatan melukis anak-anak, dan lainnya juga ditutup. Untuk hotel, tamu menginap wajib menunjukkan surat keterangan sehat atau rapid antigen/antibody,” papar Joko.
Demikian juga kegiatan masyarakat, seperti hajatan pernikahan dibatasi mulai dari jumlah tamu/undangan hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Tidak boleh menyediakan jamuan prasmanan, melainkan memakai dus.
Joko menuturkan, setiap kegiatan masyarakat akan dipantau oleh satgas Covid-19, dibantu Satpol PP, TNI dan Polri.
PPKM juga membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Tapi untuk Pemkot Magelang kita berlakukan WFH 50 persen, WFO 50 persen. Sebab SDM ASN kita terbatas. Mereka di rumah tetap bekerja, jadi bukan libur. Pekerjaan yang biasanya dikerjakan di kantor dapat dikerjakan di rumah masing-masing,” paparnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang, Catur Budi Fajar Sumarmo mengutarakan, pihaknya segera memberi sosialisasi kepada para pedagang, terutama di pusat-pusat kuliner yang berada di bawah pembinaannya.
“Di pusat kuliner kita ambil kebijakan maksimal buka sampai jam 21.00 WIB. Hal ini mengingat ada sistem shift atau pergantian jam operasional antara pagi/siang dan sore/malam hari. Jumlah pengunjung juga dibatasi, jangan sampai terjadi kerumunan,” terangnya. F Lusi