GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

PP Sudah Diteken Presiden, Hukuman Kebiri Kimia Tetap Tidak Berlaku Bagi Pelaku Kekerasan Seksual yang Masih di Bawah Umur

Ilustrasi

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS-Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tentang tata cara kebiri kimia bagi pelaku tindakan kekerasan seksual.

Dengan beleid tersebut, maka ke depan para terpidana tindak kekerasan seksual terhadap anak dapat dijatuhi vonis kebiri kimia.

Namun ternyata hukuman kebiri kimia tersebut tidak diberlakukan atau dikecualikan kepada pelaku yang masih di bawah umur. Pengecualian juga berlaku untuk tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Dalam PP ini, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

“Pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” demikian tertulis pada Pasal 4 PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut, seperti dikutip Tempo.co, Senin (4/1/2021).

Tindakan kebiri kimia yang dimaksud dalam PP ini ialah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

Tindakan kebiri kimia yang dilakukan bertujuan untuk menekan hasrat seksual berlebih dalam diri pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan disertai rehabilitasi.

Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik ini dilakukan setelah pelaku menjalani pidana pokok. Jangka waktu pemberlakukan hukuman kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi adalah selama dua tahun setelah pelaku dijatuhi vonis.

Adapun alat pendeteksi elektronik yang dimaksud yakni dalam bentuk gelang elektronik atau lainnya yang sejenis, yang berfungsi untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kedua tindakan ini harus dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

Dalam poin menimbang, disebutkan bahwa PP ini dibuat demi mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Salah satu yang menjadi sorotan dalam PP ini ialah ketentuan tentang kebiri kimia.

Namun demikian, aturan ini juga tak lepas dari kritik dan sorotan sejumlah pihak, salah satunya oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), yang di antaranya menilai aturan ini populis dan tak memprioritaskan korban.

ICJR juga menilai PP Nomor 70 Tahun 2020 ini tak detail lantaran masih mengamanatkan sejumlah pengaturan kepada peraturan di bawahnya alias peraturan menteri.