GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Perhatian, Ini Penampakan Meterai Tempel Rp10.000 yang Baru Dirilis. Kini Sudah Bisa Diperoleh di Kantor Pos Seluruh Indonesia

Penampakan meterai tempel baru Rp10.000 yang telah resmi dirilis Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Kamis (28/1/2021). Foto: pajak.go.id

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan telah secara resmi merilis meterai tempel baru dengan nilai Rp10.000, pada Kamis (28/1/2021).

Meterai baru tersebut akan menggantikan meterai lama desain tahun 2014 yang bernilai Rp3.000 dan Rp.6000.

Dilansir dari laman resmi pajak.go.id, meterai tempel baru tersebut sudah mulai bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

Disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, ada sejumlah ciri umum maupun khusus dari meterai tempel baru ini yang berfungsi membedakan meterai asli dengan yang palsu.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” kata Hestu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/1/2021).

Untuk ciri umum meterai tempel baru tersebut, yakni pertama, terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila. Kedua, ada angka ‘10000’ dan tulisan ‘SEPULUH RIBU RUPIAH’ pada sisi kiri yang menunjukkan tarif bea meterai.

Ciri umum ketiga yakni terdapat teks mikro modulasi ‘INDONESIA’, sementara ciri umum keempat adalah adanya blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Sementara untuk ciri khusus yang dimaksud, yakni meterai baru tersebut didominasi merah muda dan memiliki serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas.

Selain itu, ada garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, serta tulisan DJP.

Untuk desain, meterai baru Rp10.000 mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Meterai tempel baru Rp10.000 sudah dapat mulai digunakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.

Sedangkan untuk meterai tempel edisi 2014 dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2021, dengan ketentuan minimal menempelkan meterai bernilai Rp9.000.

Jadi, jika ingin menggunakan meterai tempel lama dalam dokumen, maka harus menempelkan tiga lembar meterai Rp3.000 atau dua lembar meterai Rp6.000, atau masing-masing satu lembar meterai Rp3.000 dan Rp6.000.

“Waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai atau rekondisi. Karenanya masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya,” kata Hesti.