GROBOGAN.NEWS Umum Magelang

Kebijakan PPKM Mulai Digulirkan, Jam Buka Mal Diperpendek

Ilustrasi Artos Mal Magelang. Istimewa

MAGELANG, GROBOGAN.NEWS-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan sebanyak 23 kabupaten/kota sebagai pelaksana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada 11-25 Januari 2021 guna mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19.

“Hal ini untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait PPKM,” terang Gubernur Ganjar pada Sabtu (9/1/2021) lalu.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng bernomor 443.5/0000429 dan tertanggal 8 Januari 2021 itu, tertulis 23 kabupaten/kota yang harus melaksanakan PPKM saat pandemi COVID-19.

Ke-23 kabupaten/kota itu adalah Semarang Raya, meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan, serta Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Kemudian, Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya yakni Kota Magelang, Kabupaten Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021 dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” ujarnya.

Dalam surat yang juga dikirimkan kepada jajaran Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M), serta tracing, test, treatment (3T).

Daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain, termasuk menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan sukarelawan Satgas “Jogo Tonggo”.

Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, Gubernur Jateng mengizinkan penambahan sendiri melalui kerja sama dengan organisasi profesi, seperti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya.

Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada, seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri.

Selain itu, tiap daerah di Jawa Tengah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini.

Berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kabupaten dan kota provinsi Jawa Tengah, pusat perbelanjaan Artos Mall mengubah jam operasional.

General Manager Artos Mall, Raymond Aditya mengatakan, selama PPKM, pusat perbelanjaan itu dibuka jam 10.00 sampai dengan 19.00 WIB.

“Hal ini bertujuan mendukung program pemerintah, yakni menekan angka kasus penularan Covid-19 di Jawa Tengah khususnya di Kota dan Kabupaten Magelang,” ujar Raymond dalam keterangan rilisnya, Minggu (10/1/2021).

Perubahan jam operasional Artos Mall akan berlaku pada 11 – 25 Januari 2021 di seluruh tenant. Biasanya, Artos Mall buka dari jam 09.00 sampai 20.00 WIB pada weekdays dan 21.00 saat weekend.

“Selain mengurangi jam operasional, kami akan terus konsisten menjalankan protokol kesehatan di area Artos Mall yakni mewajibkan setiap pengunjung dan karyawan menggunakan masker, pembatasan kapasitas tempat duduk di tenant kuliner, penyediaan sarana dan prasarana kebersihan bagi pengunjung seperti hand sanitizer dan wastafel di beberapa titik dan pelaksanaan disinfeksi secara berkala,” imbuhnya.

“Hal ini bertujuan agar pengunjung tetap merasa aman dan nyaman berbelanja di Artos Mall dan mengantisipasi lonjakan kasus positif usai liburan panjang,” kata dia. F Lusi