GROBOGAN.NEWS Umum Magelang

Pospam Nataru Bersiaga Jamin Kenyamanan Warga

Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito beserta jajarannya mengadakan monitoring pos pengamanan (pospam) Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 di Kota Magelang, Rabu (30/12) kemarin. Istimewa

MAGELANG, GROBOGAN.NEWS-Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito beserta jajarannya mengadakan monitoring pos pengamanan (pospam) Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 di Kota Magelang, Rabu (30/12) kemarin.

Ada tiga titik yang dikunjungi, yakni pospam simpang Hotel Trio, Terminal Tidar dan Alun-alun Kota Magelang.

“Pengecekan ini untuk melihat secara langsung kesiapan, yang tempo hari sudah dirapatkan bersama Forpimda tentang kesiapan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021,” kata Sigit di sela-sela kegiatan.

Ia mengecek langsung sarana dan prasarana di setiap pospam, termasuk kesiapan dan kelengkapan anggota yang berjaga, baik dari TNI-Polri serta instansi terkait yang terlibat dalam pengamanan.

“Tiga pospam sudah dicek, semuanya siap, jajaran Polisi, Kodim, Satpol PP, Dishub, mereka siap melayani rakyat,” tandasnya.

Di sisi lain, ia mengimbau kepada masyarakat Kota Magelang untuk tidak perlu bepergian pada libur akhir tahun ini mengingat kasus penularan Covid-19 masih tinggi. Begitu juga dengan masyarakat luar daerah.

“Kita tetap imbau masyarakat tidak usah bepergian. Patuhi protokol kesehatan,” ujar Sigit.

Sementara itu, Pemkot Magelang melalui Sekretaris Daerah Joko Budiyono telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil (ASN) selama libur hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pemkot Magelang.

Dalam SE nomor 800/885/430 tersebut, para ASN diimbau tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode Natal dan Tahun baru. Namun apabila bepergian maka harus diperhatikan beberapa hal, seperti peta zonasi penyebaran Covid-19, peraturan/kebijakan daerah asal dan tujuan, dan protokol kesehatan lainnya.

“Aturan cuti ASN harus dipatuhi sesuai Kepres Nomor 17/2020, sebagaimana diubah dengan Kepres Nomor 23/2020. Kepala OPD juga harus melakukan pengaturan secara ketat, selektif dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada pegawainya,” papar Joko.

Joko menambahkan, Kepala OPD harus memastikan agar pegawainya selalu menerapkan protokol kesehatan. Apabila terhadap pegawai yang melanggar maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin pegawai negeri sipil. F Lusi