GROBOGAN.NEWS Umum Magelang

Tiga Penjahat Pelaku Pencurian Komputer Milik Sekolah Diringkus Polisi. Satu Pelaku Oknum Alumni Sekolah

Wakapolres Magelang Kota, Kompol Supriyadi, saat memimpin Konferensi Pers di ruang Aula Mapolres menunjukan ketiga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) peralatan komputer di salah satu sekolah yang dilakukan pada bulan Oktober 2021 yang lalu telah diringkus polisi. Ketiganya  berinisial EWB (26), ADP (18) dan DPP (22) berhasil diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Magelang Kota. Foto : ist

MAGELANG, GROBOGAN.NEWS-Tiga penjahat yang dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) peralatan komputer di salah satu sekolah yang dilakukan pada bulan Oktober 2021 yang lalu telah diringkus polisi.

Ironisnya, salah seorang tersangka merupakan alumni dari sekolah tersebut. Informasi yang berhasil dihimpun, ketiga pelaku tersebut berinisial EWB (26), ADP (18) dan DPP (22) berhasil diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Magelang Kota.

“Dari keterangan EWB, ia bersama -sama dengan ADP dan DPP melakukan pencurian tersebut dengan memanjat pagar kemudian mencongkel pintu dan mengambil komputer di salah satu sekolah,” kata Wakapolres Magelang Kota, Kompol Supriyadi, saat memimpin Konferensi Pers di ruang Aula Mapolres, pada Selasa (14/12/2021).

Kompol Supriyadi melanjutkan, dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit komputer dari tangan pelaku.

Pengakuan EWB, barang bukti tersebut telah dijual ke salah satu rekannya sebesar Rp. 700.000,00,-. Dari hasil menjual barang tersebut kemudian dibagi tiga sebesar Rp. 150.000,00,- dan sisanya untuk membeli makan dan rokok.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun,” imbuh Kompol Supriyadi.TBR