SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Sekitar 20 orang peserta seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa (Perdes) di Gabus, Kecamatan Ngrampal, Sragen ramai-ramai mengajukan penolakan dan menuntut ujian ulang.
Hal itu dilakukan, menyusul serentetan indikasi kejanggalan dan ketidakberesan dalam seleksi tersebut
Menyikapi hal itu, Camat Ngrampal, Joko Hendang Murdono sudah mencermati aduan dan tuntutan tertulis yang dilayangkan peserta ke panitia seleksi di Desa Gabus.
Atas tuntutan itu, pihaknya sudah meminta panitia untuk memberikan fasilitasi sesuai kewenangan atas tuntutan peserta.
Ada empat opsi yang ia rekomendasikan ke panitia. Pertama mengundang peserta yang keberatan untuk kemudian diberikan penjelasan sesuai kapasitas dan kewenangan.
“Kalau pingin lihat sertifikat silahkan dilihatkan. Kalau masih belum percaya, silahkan kirim surat ke LPK atau lembaga yang mengeluarkan surat sertifikat itu,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (10/12/2021).
Kedua, soal tuntutan terkait nilai ujian yang dianggap janggal, Camat mengaku sudah merekomendasi panitia agar berkirim surat ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UMS.
Lewat surat itu, nantinya LPPM sebagai pihak ketiga penyelenggara ujian bisa memberikan klarifikasi secara tertulis terkait keberatan peserta.
Perihal indikasi kejanggalan soal serta kesenjangan nilai pemenang dengan peserta lain serta proses ujiannya, ia menegaskan hal itu sepenuhnya ranah dari LPPM.
Ihwal keberatan peserta terkait kesenjangan nilai peserta lulusan SMA yang bisa meraih nilai ujian tinggi jauh di atas lulusan sarjana, Joko menyampaikan terkait proses ujian dan hasil nilainya ada di ranah LPPM.
Meski tidak tahu tingkat kesulitan soalnya seperti apa, ia menyampaikan untuk ujian seleksi perangkat desa, materinya memang setara dengan kompetensi SMA.
“Karena nilai dari LPPM itu bukan kewenangan panitia. Makanya nanti ditunggu bagaimana jawaban tertulis dari LPPM agar disampaikan oleh panitia ke peserta yang keberatan,” terangnya.
Ketiga, terkait pembatalan nilai, menurutnya hal itu tidak bisa serta merta dilakukan tanpa ada pembuktian pelanggaran yang bisa dijadikan dasar untuk pembatalan
Keempat, jika opsi pembukaan dokumen sertifikat dan penjelasan dari LPPM nantinya tidak juga bisa diterima peserta, maka dipersilakan menempuh opsi jalur hukum lewat gugatan ke PTUN atau lapor polisi.
“Karena panitia sudah melakukan tahapan sesuai prosedur. Kalau itu sudah kita lalui dan mereka menuntut dilakukan ujian ulang ya nanti biar PTUN yang memutuskan berdasarkan pembuktian. Apakah ini harus diulang atau tidak. Tentu itu pun harus ada dasar dan bukti,” ujarnya.
Lapor Polisi dan Gugat PTUN
Ia mempersilahkan jika peserta merasa ada bukti indikasi pelanggaran pidana untuk dilaporkan ke polisi.
Pun jika ada bukti mengarah pelanggaran mal administrasi, dipersilakan mengajukan gugatan ke PTUN.
“Yang jelas kita berupaya menfasilitasi tuntutan mereka sesuai kewenangan dan kapasitas,” jelasnya.
Perihal sorotan calon pingitan yang ternyata semua jadi sesuai rumor awal yang beredar di masyarakat, Camat menyampaikan isu dan rumor itu harus didasari pembuktian dulu.
Lantas terpilihnya anak Pak Kades, yang sebelumnya juga sudah dirumorkan bakal jadi, ia menyampaikan secara aturan semua warga negara punya hak yang sama untuk ikut berkompetisi.
“Tapi mungkin secara etikanya. Kalau itu kembali ke masing-masing. Kita enggak bisa memaksa pemikiran masyarakat sama dengan kita. Kalau ndelalah nasibe bocah apik ikut seleksi terus jadi, sopo sing ngerti. Tapi kadang masyarakat tetap akan berfikir negatif dan itu tidak bisa di pungkiri. Maka dari itu kita akan tunggu nanti bagaimana respon jawaban dari LPPM. Semua saran rekomendasi tadi sudah saya sampaikan panitia,” jelas Joko.
Terpisah, panitia seleksi Perdes Gabus masih sulit dimintai tanggapan perihal tuntutan peserta. Sebelumnya, sekitar 20 peserta seleksi Perdes di Desa Gabus, rame-rame menyatakan menolak dan memboikot hasil seleksi Perdes yang diumumkan Selasa (7/12/2021).
Alasannya mereka mensinyalir ada sejumlah kejanggalan dari proses ujian tertulis di LPPM, kesenjangan nilai pemenang yang terlalu fantastis padahal hanya lulusan SMA, hingga kecurigaan lainnya.
Mereka menuntut pembatalan hasil dan pemenang serta dilakukan ujian ulang yang lebih fair. Tuntutan itu dilampiri tandatangan 20 peserta dan bermaterai. Wardoyo
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/12/seleksi-perdes-gabus-digoyang-tuntutan-pembatalan-camat-sarankan-4-opsi-untuk-panitia-awas-opsi-keempat-berkaitan-dengan-hukum/2/