JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Bus Trans Jakarta yang menggasak pos lantas di depan PGC Cililitan, Jakarta Timur akhirnya berurusn dengan polisi.
Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, namun Sang sopir langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Satu orang terluka dalam kejadian itu dan pospol mengalami rusak parah. Penetapan tersangka itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
“Iya, (sopir Trans Jakarta) sudah ditetapkan tersangka,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2021) dilansir Humas Polri.
Kendati telah menjadi tersangka, untuk sementara polisi tidak melakukan penahanan terhadap sopir Trans Jakarta tersebut. Kepolisian hanya menerapkan wajib lapor kepada sang sopir.
“Nggak ditahan, kerugian materi saja. Jadi nggak dilakukan penahanan,” ucapnya
Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyatakan sopir Trans Jakarta tersebut disangkakan dengan Pasal 310 ayat 2 Undang Undang Lalu Lintas.
“Yang bersangkutan secara terancam hukuman satu tahun penjara,” jelas AKBP Argo.
Diberitakan sebelumnya, kasus kecelakaan bus Trans Jakarta yang menabrak Pos Lantas di PGC, Cililitan, Jakarta Timur sedang diselidiki polisi. Kepolisian akan meminta keterangan sang sopir terkait insiden tersebut.
Diketahui, sopir bus Trans Jakarta itu diketahui tidak mengalami luka serius akibat kecelakaan ini. Polisi berencana melakukan pemeriksaan untuk mendalami ada tidaknya dugaan kelalaian hingga kecelakaan terjadi.
“Iya pasti kita akan memeriksa sopir ya, karena kan SOP-nya seperti itu,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021) lalu. Wardoyo
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/12/tabrak-pos-lantas-hingga-hancur-sopir-bus-trans-jakarta-langsung-ditetapkan-tersangka-terancam-satu-tahun-penjara/2/