JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal begitu fenomenal dan memakan korban tidak sedikit. Bahkan di wonogiri, ada korban yang nekat bunuh diri.
Ternyata, praktik Pinjol ilegal mendapat suntikan modal dari hasil kejahatan di luar negeri.
Indikasi tersebut disampaikan oleh Deputi Pencegahan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Sigit.
Dia menyatakan, telah ditemukan indikasi bahwa praktik Pinjol ilegal merupakan hasil dari sindikat.
Praktik pinjol ilegal tersebut juga disinyalir mendapat suntikan modal dari hasil kejahatan di luar negeri.
Sigit menjelaskan hal tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Upaya Deteksi, Cegah, dan Berantas Pinjaman Online Ilegal secara online dan offline dari Pusdiklat Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorime yang digelar di Depok, Jawa Barat, Senin (22/11/2021).
FGD tersebut merupakan langkah strategis dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang sempat menyoroti praktik pinjol ilegal yang menipu dan menjerat masyarakat.
Presiden juga mendorong tata kelola penyediaan jasa pinjaman online berlangsung dengan baik. Dengan begitu, percepatan pertumbuhan industri pinjaman online di Indonesia tidak diikuti dengan banyaknya penipuan dan tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.
Berdasarkan pengamatan PPATK, kata Sigit, kebanyakan oknum pelaku pinjol ilegal tampak menggunakan skema ponzi dan berkomplot untuk menjerat korban yang terikat di salah satu platform pinjol ilegal.
Artinya, ketika korban mengalami kegagalan pembayaran utang, maka orang tersebut akan berupaya meminjam dari penyelenggara pinjol ilegal lain. Padahal, sebenarnya pinjol lain tersebut merupakan bagian dari grup penyelenggara pinjaman online ilegal yang sama.
“Suatu penyelenggara pinjaman online ilegal tergabung dalam grup dengan penyelenggara pinjaman online ilegal lain. Inilah yang membuat beban utang dengan bunga tinggi yang ditanggung oleh korban menjadi semakin besar,” kata Sigit dalam keterangan resmi, Senin, 22 November 2021.
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/11/pinjol-ilegal-bagian-dari-sindikat-modalnya-disuntik-dari-hasil-kejahatan-di-luar-negeri/2/