KUDUS, GROBOGAN.NEWS– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus merilis realisasi penerimaan cukai di, Jawa Tengah, hingga akhir Oktober 2021 telah mencapai Rp 24,97 triliun. Sedangkan target yang telah ditetapkan pada tahun 2021 Rp 34,18 triliun.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini, menjelaskan, dari target penerimaan sebesar itu, meliputi target penerimaan cukai sebesar Rp 35,8 triliun dan kepabeanan sebesar Rp 110,39 miliar.
Pihaknya menyatakan KPPBC Kudus optimistis bisa mencapai target dengan sisa waktu yang ada.
Karena menjelang akhir tahun, biasanya selain ada kenaikan permintaan pemesanan pita cukai juga akan terjadi lonjakan pembayaran cukai karena adanya program stimulus non-fiskal berupa penundaan pembayaran cukai tersebut.
“Dalam rangka memberikan rasa nyaman produsen rokok legal memasarkan rokoknya di berbagai daerah di Tanah Air, KPPBC Kudus juga rutin melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya mulai dari Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang, Pati dan Blora,”jelas dia, kemarin.
Dijelaskannya lebih detail, meskipun masa pandemi, KPPBC Kudus cukup aktif dalam mengawasi peredaran rokok ilegal karena sejak Januari hingga November 2021, tercatat sudah 86 kali melakukan penindakan.
“Dari jumlah sebanyak itu, barang bukti yang diamankan sebanyak 12.756.615 batang rokok untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT),” jelas dia.
“Dari 12,75 juta batang rokok ilegal tersebut, nilainya diperkirakan mencapai Rp 13 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 8,57 miliar,” imbuh dia. Nor