SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Usai mengedarkan paketan pil koplo, pemuda usia 24 tahun asal Sambirejo, Sragen, Heriyanto alias Heri, diringkus polisi.
Pemuda tamataan SMA warga asal Dukuh Dukuh RT 18, Desa Musuk, Sambirejo itu dibekuk sesaat usai mengambil paketan barang pil koplo pesanannya.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sragen – Balong tepatnya di Dukuh Blimbing RT 16, Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sragen, tanggal 5 November pukul 16.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti mengatakan penggerebekan dilakukan atas informasi masyarakat bahwa di lokasi kejadian sering dijadikan tempat transaksi obat terlarang.
Berbekal informasi itu, tim kemudian melakukan pengintaian. Tepat pada hari kejadian, tim kemudian mencurigai tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang yang di simpan di dalam tas slempang, satu paket JNE berisi obat terlarang jenis psikotropika,” paparnya saat memimpin konferensi pers di Mapolres, kemarin.
Dari hasil pendataan, di tas itu ditemukan 20 butir pil koplo jenis RIKLONA 10 butir Alprazolam, 2 butir merek ZYPRAZ ALPRAZOLAM, dan 10 butir jenis ESILGAN ESTAZOLAM.
Selanjutnya tersangka diamankan berikut barang bukti yang ditemukan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 62 UU No. 5 tahun 1997, tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/11/bandar-pil-koplo-asal-sambirejo-sragen-digerebek-polisi-ditangkap-bawa-paketan-isi-puluhan-butir-berbagai-merek/2/