PATI, GROBOGAN.NEWS-Tindakan tegas dilakukan aparat Polsek Cluwak, Polres Pati dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
Kebijakan tegas berupa tindakan pembubaran digelarnya hiburan tanpa izin pementasan orgen tunggal di Dukuh Dampit, Desa Sumur, Kecamatan Cluwak beberapa waktu lalu.
Giat ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cluwak AKP Tri Gunarso bersama personelnya.
Pasalnya, selain rawan memunculkan pelanggaran disiplin protokol kesehatan, terjadinya kerumunan warga, pentas tersebut juga tidak mengantongi izin saat masa PPKM Level 3 di Pati.
Kapolsek Cluwak AKP Tri Gunarso, saat dikonfirmasi awak media, mengungkapkan, penghentian atau pembubaran tersebut berdasarkan surat Edaran Bupati Pati tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan pengoptimalan posko penanganan corona di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus ( Covid-19 ) di Kabupaten Pati
“Penindakan itu kami lakukan pada Selasa (9/11) kemarin. Kegiatan hiburan organ tunggal itu digelar dalam rangka pesta pernikahan,” terang dia, kemarin.
Dijelaskan oleh AKP Tri Gunarso lebih detail, acara tersebut sebelumnya diketahui setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah dilaksanakan acara organ tunggal dalam rangka pernikahan. Kabar itupun segera ditindaklanjuti dengan dilakukan pengecekan.
“Ternyata benar maka dari itu kami minta untuk diberhentikan,” sambung AKP Tri Gunarso.
“Dalam kegiatan tersebut kami pun turut mengimbau agar masyarakat semuanya untuk mematuhui surat edaran bupati tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran covid 19 di Kabupaten Pati,” tandasnya lebih lanjut.
Sementara itu, pihak penanggungjawab kegiatan itu kepada petugas pun mengaku bersalah tanpa tidak mengajukan izin. Pihak penyelenggara juga mengaku siap jika pentas hiburan tersebut dihentikan dan dibubarkan oleh aparat kepolisian.Ahmad