JAKARTA, GROBOGAN.NEWS-Seorang kakek berinisial S yang telah telah berusia 71 di Kembangan, Jakarta Barat tega melakukan pelecehan seksual terhadap KAZ anak yang masih berusia 6 tahun.
Aparat Polsek Kembangan pun telah menetapkan S (71) sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur KAZ (6), Kamis, (14/10/2021).
S ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik mengantongi bukti yang cukup
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri mengatakan S (71) sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka S terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ” kata khoiri dilansir Humas Polri Kamis, (14/10/2021).
Kami telah melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut
”Kami bersama dengan orangtua korban di dampingi oleh pihak P2TP2A melakukan pendampingan terhdp korban baik secara hukum maupun psikologi ” ucap kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Ferdo Alfianto
Atas bukti dan keterangan saksi yang sudah kita peroleh penyidik telah menetapkan kakek berinisial S (71) sebagai tersangka
”S sudah kami tetapkan sebagai tersangka Rabu (13/10/2021) kemarin,” jelas Ferdo
Penyidik juga sudah membawa korban untuk dilakukan visum Et Repertum. Namun, Ferdo akan menjelaskan alat bukti dan motif S melakukan pelecehan seksual terhadap KAZ saat jumpa pers dalam waktu dekat.
“Kami masih melengkapi berkas pemeriksaan, untuk lebih jelas terkait pengembangan kasus ini akan disampaikan saat konferensi pers mendatang,” kata Ferdo.
Seperti diketahui kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur berinisial KAZ (6) ini dilakukan oleh seorang lansia yang berumur 71 tahun.
Belakangan diketahui bahwa pelaku merupakan tetangga dari korban.
Mengetahui hal ini, polisi langsung bergerak ke rumah korban dan terduga pelaku untuk melakukan penjemputan kepada korban dan pelaku.
Seperti diketahui rumah korban dan pelaku hanya berjarak 5 rumah dan tidak terlalu jauh.
“Tim Polsek dipimpin Kanit Reskrim AKP Ferdo Elfianto mendatangi TKP, melakukan persuasif, persuasif yang bagaimana alami berkoordinasi dengan pengurus RT setempat, bagaimana situasi ini tetap kondusif,” kata Khoiri.
Mereka berdua sama-sama dibawa ke Polsek Kembangan untuk dimintai keterangan. Setelah tiba di Polsek, baik KAZ dan S diperiksa secara intensif oleh penyidik.
“Kami tindaklanjuti dengan menginterogasi menanyakan pelapor didampingi ibu dan kakak menanyakan peristiwa,” ucap Khoiri.
Keputusan polisi mengamankan S untuk mengindari amukan warga yang terlanjut tahu dan marah. Wardoyo
Artikel ini telah terbit di JOGLOSEMARNEWS dengan judul Nafsu Masih Membara, Kakek 71 Tahun asal Kembangan Nekat Cabuli Gadis Bau Kencur Tetangga Sendiri