GROBOGAN.NEWS Semarang

Diduga Selewengkan Dana Desa Sebesar Rp148 Juta untuk Kepentingan Pribadi, Seorang Oknum Kades di Kendal Ditahan Aparat Kepolisian

Ilustrasi korupsi / tempo.co

KENDAL, GROBOGAN.NEWS-Kabar tidak sedap berhembus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal. Salah seorang oknum Kepala Desa (Kades) ditahan jajaran kepolisian setempat setelah tersangkut dugaan kasus penyelewengan dana desa.

Oknum kades yang ditahan bernama  setelah  Jiman Kades Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal.

Jiman diduga telah menyelewengkan dana desa sebesar Rp148 juta untuk kepentingannya sendiri.

Kini, Jiman menjalani pemeriksaan petugas Satreskrim Polres Kendal guna proses hukum lebih lanjut.

Penahanan terhadap Jiman pun sempat membuat gempar masyarakat Kendal, khususnya Kecamatan Limbangan.

Data yang berhasil dihimpun, peristiwa tiga tahun lalu itu baru terungkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan intensif atas laporan masyarakat.

Ketua Paguyuban Kepala Desa (Kades) Bahurekso Kendal, Abdul Malik angkat bicara terkait persoalan yang menimpa anggotanya. Ia mengungkapkan, kabar tersebut telah didengarnya sejak, Jumat (8/10/2021) malam.

Akan tetapi, ia sendiri belum mengetahui pasti kasus pidana apa yang kini menjerat Jiman.

“Kasusnya apa, (saya) belum tahu. Cuma, semalam (Jumat malam,red) saya sudah kontak Ketua Paguyuban kecamatan Limbangan,” terang dia Minggu (10/10/2021).

“Setelah saya tanyakan, katanya terkait masalah pembangunan gedung serba guna tiga tahun silam. Itu informasinya, detailnya saya tidak tahu,” terangnya lebih lanjut.

Abdul Malik menegaskan, sejak terdengar informasi penangkapan itu, hingga kini tidak ada komunikasi dari Kades Tambahsari kepada paguyuban.

Hal itu membuat paguyuban kades bahurekso tidak bisa berbuat banyak untuk mengambil sikap dan pendampingan.

Kalau tidak ada permintaan dari yang bersangkutan, paguyuban tidak bisa melakukan pendampingan.”

“Kalau ada komunikasi, masalah apapun berkaitan dengan kepala desa akan kami dampingi. Selagi bukan kriminal, tindakan makar, dan narkoba,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Kepala Desa Jiman ditahan Satreskrim Polres Kendal atas dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp 148 juta.

Dana desa itu sedianya disalurkan untuk pembangunan gedung oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.

Namun dana yang ada diduga dimanfaatkan untuk kepentingannya sendiri pada 2018 lalu.

Atas perbuatannya, Kades Jiman dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 dan Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.Arya