JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Diberhentikan dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan berarti berhenti pula semangat untuk memberantas dan melawan praktik korupsi.
Hal itulah yang dilakukan oleh 57 mantan pegawai KPK yang telah berakhir masa tugasnya tanggal 30 September 2021 kemarin.
Selepas dari lembaga antirasuah tersebut, mereka yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut telah mendirikan Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute).
Institute tersebut bakal menjadi wadah untuk para pegawai yang diberhentikan secara melawan hukum oleh KPK melalui proses TWK yang melanggar HAM dan maladminstratif dalam penyelenggaraannya.
Praswad Nugraha selaku koordinator pelaksana mengatakan, IM57+ Institute memiliki Executive Board yang terdiri dari Hery Muryanto (eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi), Sujanarko (eks Dir PJKAKI), Novel Baswedan, Giri Suprapdiono (eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi) serta Chandra SR (Eks Kabiro SDM).
Selain itu, terdapat Investigation Board (terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior), Law and Strategic Research Board (beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior), serta Education and Training Board (terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan training anti korupsi).
“Institute ini diharapkan menjadi sarana bagi 58 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi,” ujar Praswad.
Praswad menyatakan, 58 orang yang dipecat merupakan orang-orang yang telah membuktikan kontribusi pemberantasan korupsi dalam bentuk nyata.
“Untuk itu, kontribusi tersebut tidak dapat berhenti hari ini dan IM57+ Institute menjadi rumah untuk terus mengkonsolidasikan kontribusi dan gerakan tersebut demi tercapainya cita-cita Indonesia yang antikorupsi,” ucap dia. Redaksi
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/10/dipecat-dari-kpk-58-pegawai-ini-deklarasikan-im57-institute-ini-yang-akan-dilaku