GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Kapolri Perintahkan Pengamanan Saat Kunjungan Presiden Lebih Humanis. Ini Detailnya

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono. Foto: Dok. Polri

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS Untuk menghindari terjadinya insiden atau minimal anggapan  mengebiri kebebasan berpendapat masyarakat, maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakaan baru terkait pengamanan kunjungan presiden.

Instruksi tersebut dituangkan dalam wujud Surat Telegram (TR), yang intinya memerintahkan  kepada jajaran Polda dan Kasatwil di seluruh Indonesia untuk melakukan pengamanan kunjungan kerja Presiden dengan humanis serta tidak reaktif.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, perintah Kapolri ini guna menghindari anggapan mengkebiri kebebasan berpendapat masyarakat.

Termasuk dalam kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke sejumlah daerah yang diwarnai aksi penyampaian pendapat oleh masyarakat tidak terulang.

Oleh karena itu, lanjut Argo, sesuai dengan Telegram Kapolri ke jajaran dengan nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021, seluruh jajaran diwajibkan agar memperhatikan pedoman yang sudah diarahkan oleh Kapolri. Ada empat poin penekanan dari Telegram Kapolri.

“Yang pertama, setiap pengamanan kunker Presiden agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif. Kedua, apabila didapati sekelompok masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya, sepanjang dibenarkan Undang-undang maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut, agar dapat berjalan dengan tertib dan lancar,” kata Argo saat menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (15/9/2021).

Kemudian, penekanan ketiga dalam arahan Kapolri yakni setiap Kasatwil menyiapkan ruang bagi masyarakat maupun kelompok yang akan menyampaikan aspirasinya.

Kapolri meminta agar hal itu dapat dikelola dengan baik.

“Sehingga nanti dari kepolisian setempat dapat memberikan ruang. kepada sekelompok yang akan menyampaikan aspirasinya dan kita siapkan ruang itu sehingga aspirasi bisa tersampaikan,” tandas Argo.

Dan keempat apabila ada kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi agar dikomunikasikan dengan baik secara humanis, dijelaskan bahwa tindakan untuk menyampaikan aspirasi tidak boleh menganggu ketertiban umum.

“Ini kita sampaikan kepada jajaran agar dipedomani dan dilaksanakan dengan baik,” demikian Argo. Wardoyo

 

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/09/hindari-insiden-saat-kunjungan-presiden-kapolri-keluarkan-surat-telegram-protap-pengamanan-untuk-semua-polres-di-daerah-ada-4-poin-simak-lengkapnya/