PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan melaksanakan melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Seperti diketahui, untuk setiap bulan KPU Kabupaten Grobogan melakukan layanan data pemilih, menerima laporan dari masyarakat terkait pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), koordinasi dengan para pihak terkait, pencermatan data yang tersedia, serta melakukan rekapitulasi PDPB. Demikian disampaikan Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo, belum lama ini.
“Hasil rekapitulasi tersebut disampaikan kepada partai politik, dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil, Badan Pengawas Pemilu setempat, serta dipublikasikan melalui papan pengumuman kantor, website, atau media sosial,” terang dia.
“Hal tersebut merupakan tindak lanjut Surat KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021,” sambung Agung lebih detail.
Agung menjelaskan lebih detail, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) merupakan pembaruan data pemilih untuk memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya.
“Maka KPU Kabupaten Grobogan menyandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan terakhir dengan masukan data dari instansi-instansi terkait setempat serta layanan data pemilih berupa laporan dari masyarakat, untuk dilakukan pencermatan dan pemutakhiran,” jelas dia.
“Data kependudukan yang dibutuhkan adalah penduduk pindah domisili (pindah masuk dari luar kabupaten dan pindah ke luar kabupaten lain), penduduk meninggal dunia, penduduk usia 17 Tahun (pemilih pemula), penduduk yang alih status menjadi TNI/POLRI dan purnawirawan baru, maupun penduduk yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah,” imbuh Agung.
Agung menambahkan, pada bulan Agustus 2021, KPU Kabupaten Grobogan telah melakukan rekapitulasi Pemutakhiran DPB, tercatat 1.114.337 pemilih, Dibandingkan dengan bulan Juli 2021 terdapat kenaikan jumlah pemilih sebanyak 12 pemilih dari data DPB bulan sebelumnya sebanyak 1.114.325 pemilih.
“Mekanisme pemutakhiran DPB dilakukan melalui Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran DPB setiap bulan untuk menetapkan Rekapitulasi Perubahan Data Pemilih, kemudian setiap tiga bulan sekali dilakukan Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB bersama stake holder setempat,” imbuh Agung. Arya Utama