GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Jokowi Tetapkan Harga Tes PCR Rp 495.000. Masyarakat Diminta Lapor Jika Ada yang Melanggar

ilustrasi tes PCR / pixabay

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Harga tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) sudah ditentukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Rp 495.000 dan dengan batas waktu 1×24 jam.

Dengan adanya penetapan tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat melaporkan penyedia jasa tes swab PCR yang mematok harga melebihi batas harga yang baru dari pemerintah, segera lapor.

“Mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Komjen Agus kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Komjen Agus mengatakan pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ia sudah memerintahkan jajarannya mulai dari Mabes Polri hingga daerah.

“Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Jenderal bintang tiga itu meminta penyedia jasa tes swab PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut.

“Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi oleh pemerintah,” katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes PCR diturunkan.

Kementerian Kesehatan lantas menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 495.000 untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp 525.000 untuk daerah luar Jawa-Bali terhitung sejak 17 Agustus 2021.

Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR keluar dalam waktu 1×24 jam. Sejauh ini tidak sedikit laboratorium di daerah yang baru mengeluarkan hasil tes PCR dalam waktu 3 sampai 7 hari usai pengambilan sampel.

Penurunan harga tersebut terjadi setelah banyak pihak mengkritik harga tes PCR di Indonesia lebih mahal dibanding negara lain, seperti India. Harga tes PCR yang ditetapkan pemerintah sebelumnya mencapai Rp 900 ribu. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/08/presiden-patok-harga-baru-tes-pcr-rp-495-000-dan-batas-1-x-24-jam-kabareskrim-minta-masyarakat-laporkan-jika-biaya-melebihi/