SRAGEN, GROBOGAN.NEWS-Perilaku seorang pemuda asal Kabupaten Grobogan berinsial YM ini sungguh keterlaluan.
Betapa tidak, pria yang masih berusia 31 tahun ini tega menipu janda-janda yang dipacarinya.
Teganya, mobil-mobil para janda yang dipacarinya justru dibawa lari dan digadaikan.
Informasi yang berhasil dihimpun, korban pertama berinisial IN yang merupakan warga Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.
Untuk korban kedua, identitasnya tak disebutkan oleh pihak kepolisian. Korban kedua merupakan warga asal Kabupaten Banyumas.
Kini, pelaku YM harus menjalani penahanan di Mapolres Sragen guna pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya.
Modus yang digunakan pelaku pun cukup rumit. Kedua korbannya didekati, selanjutnya dipacari lalu dijanjikan akan dinikahi.
Pria 31 tahun itu menipu kedua korbannya dengan modus sama, yakni diberikan janji akan dinikahi. Setelah terpedaya dengan bujuk rayunya, lalu para korbannya dipinjam mobilnya selanjutnya digadaikan.
Uang hasil menggadaikan mobil pun digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, parahnya sebagian digunakan untuk berjudi.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi membenarkan anak buahnya berhasil meringkus pelaku. Menurut Kapolres, tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Ya pelaku berinsial YM telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” terang Kapolres, Kamis (8/7/2021) kemarin.
Saat dikonfirmasi terkait modus yang dilakukan pelaku, Kapolres menyampaikan, pelaku YM awalnya berkenalan dengan dua korbannya. Selanjutnya dengan bujuk rayuan mereka saling dekat dan memutuskan untuk berpacaran.
Tak tanggung-tanggung, pelaku menjanjikan akan menikahi para korbannya.
“Modusnya, pelaku menjadikan korban menjadi teman dekat atau pacar, selanjutnya dijanjikan untuk dinikahi,” terang Kapolres.
Kapolres menjelaskan lebih detail, setelah termakan janji manis YM, kedua janda tersebut kemudian meminjamkan mobil-mobil milik mereka. Total ada tiga unit mobil yang digadaikan oleh YM.
Kapolres menyebutkan, kepada korban IN asal Sumberlawang, Sragen pelaku tega menggadaikan dua mobil korban. Bahkan di antaranya terdapat mobil mewah bernilai ratusan juta rupiah.
“Adapun dari korban IN, pelaku menggadaikan dua mobil,” sambung Kapolres.
Kapolres menyebutkan lebih lanjut, korban IN meminjamkan 1 unit Ford Fiesta bernopol B-1953-WFT beserta BPKB dan STNK. Mobil lainnya, yakni 1 unit Toyota Calya bernopol AD-1571-E beserta STNK. Kondisi kedua mobil masih baru.
Sedangkan satu mobil yang digelapkan pelaku dari tangan korban yang berasal dari Kabupaten Banyumas, yakni mobil Toyota Agya bernopol R-8934-PH
Menurut penuturan Kapolres, oleh pelaku, ketiga mobil tersebut meski beharga ratusan juta rupiah, ketiga unit mobil tersebut digadaikan oleh pelaku dengan dihargai uang senilai Rp20 juta.
Kapolres juga menyampaikan, dari keterangan pelaku YM, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, ia juga memakainya untuk bermain judi.
Kini pelaku ditahan di Mapolres Sragen guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku YM dijerat pasal 372, pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Ancamannya penjara paling lama 4 tahun,” tandas Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi.#tribunnews