GROBOGAN.NEWS Semarang

PPKM Darurat, Seluruh Fasilitas Tempat Olahraga Ditutup Sementara

tribunews

SEMARANG, GROBOGAN.NEWS– Pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

PPKM darurat ini berlaku di Jawa dan Bali guna menekan penyebaran kasus Covid-19, termasuk di Kabupaten Grobogan.

Kebijakan diterapkan menjadi upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus meluas.

Guna menekan angka penyebaran Covid-19, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran untuk menutup seluruh fasilitas tempat olahraga mulai tanggal 3- 20 Juli 2021.

Penutupan itu dilakukan, selaras dengan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh tempat olahraga dalam ruangan dan luar ruangan yang ada di Semarang, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Semarang, Suhindoyo.

“Ini berlaku semua tempat olahraga. Yang dikelola swasta juga. Kami menyesuaikan PPKM Darurat. Nanti, selanjutnya melihat penyebaran Covid-19,” ujar Suhindoyo dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (7/7/2021).

Bagi tempat olahraga yang masih nekat beroperasi selama PPKM Darurat dilakukan, akan ada sanksi yang telah menanti.

Pemberlakuan sanksi sesuai dengan Perwal 41/2021 tentang PPKM Darurat.

Beberapa sanksi yang diterima dapat berupa teguran lisan, tertulis ataupun  penutupan sementara.

Lebih lanjut Suhindoyo meminta masyarakat turut serta membantu melakukan pengawasan terhadap seluruh tempat olahraga untuk memastikan tidak ada yang melanggar peraturan.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk  melaksanakan olahraga di rumah selama pemerlakuan PPKM Darurat guna mencegah penularan Covid-19. Widya Ayu Kusumastuti