GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Dua Obat Ini Sudah Diizinkan BPOM untuk Pengobatan Covid-19 dalam Kondisi Darurat

ilustrasi obat/pixabay

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS Di tengah upaya keras pemerintah untuk menghambat laju penularan Covid-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengeluarkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (EUA) sebagai obat Covid-19.

Izin penggunaan dalam kondisi darurat tersebut diperuntukkan bagi dua zat aktif/bentuk sediaan, yakni Remdesivir dan Favipiravir.

Demikian dijelaskan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito Kusumastuti.

“Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, remdesivir dan favipiravir,” ujar Penny dalam rapat dengar Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/7/2021).

Dari dua zat tersebut BPOM mengkategorikan menjadi tiga. Pertama remdesivir serbuk injeksi. Beberapa obat yang masuk dalam kategori ini antara lain Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, Remdac.

Sementara kategori kedua yaitu Remdesivir larutan konsentrat untuk infus. Obat yang termasuk dalam kategori ini adalah Remeva.

Kategori ketiga yaitu Favipiravir tablet salut selaput. Sejumlah obat yang masuk dalam kategori zat aktif ini yaitu Avigan, Favipiravir, Favikal, Avifavir dan Covigon.

“Tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data untuk pemasukan atau data untuk distribusinya,” ujarnya.

Penny juga mengatakan bahwa BPOM mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang disusun bersama lima organisasi profesi dan tenaga ahli. Di dalamnya termasuk pengobatan untuk anak-anak.

“Saya kira di dalamnya juga ada indikasi-indikasi pengobatan untuk pasien Covid-19 anak-anak,” ungkapnya. Redaksi

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/07/bpom-telah-keluarkan-izin-darurat-penggunaan-2-obat-covid-19-ini/