GROBOGAN.NEWS Grobogan

Hari Ini Grobogan Mulai Laksanakan PPKM Darurat, Berikut Aturan Lengkap dan Detailnya

Bupati Grobogan Sri Sumarni saat memimpin apel siaga pelaksanaan PPKM Darurat di Kelurahan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Sabtu (3/7/2021) lalu. Ist

PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus meluas, Presiden Joko Widodo telah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai hari ini tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang di Wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Darurat ini akan diterapkan di 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 atau yang paling ketat penerapannya, termasuk di Kabupaten Grobogan.

Bupati Grobogan Sri Sumarni menegaskan siap melaksanakan pemberlakukan PPKM Darurat. Dalam pelaksanaanya, seluruh pihak diwajibkan agar selalu menekankan kepada masyarakat agar selalu “Eling dan Ngelingke”.

Bupati pun juga meminta kepada masyarakat agar jangan berhenti menyosialisasikan protokol kesehatan bukan hanya sebagai anjuran, tetapi untuk kebutuhan masyarakat.

“Kepada Satgas Covid-19 di masing-masing desa agar mengajak semua lembaga, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan ibu-ibu PKK dan seluruh elemen masyarakat untuk jadi teladan, pelopor untuk mengingatkan masyarakat,” terang Bupati Grobogan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Moh. Soemarsono menyatakan, dalam melaksanakan PPKM Darurat, Pemerintah Kabupaten Grobogan pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 360/274/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease (Covid) 19.

Ia menyebutkan, ada 20 poin yang diterapkan dalam PPKM Darurat tersebut. Penerapan yang dimaksud antara lain kegiatan belajar-mengajar dari tingkat TK-Perguruan Tinggi dilakukan secara daring atau online dan pemberlakuan WFH 100 persen untuk sektor nonesensial.

Sementara untuk sektor esensial, pemberlakuan staf untuk WFO atau bekerja dari kantor sebanyak 25-100 persen tergantung masing-masing sektor.

“Untuk sektor keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, komunikasi, perhotelan, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen staf bekerja di kantor,” terang Sekda Grobogan.

Lebih detail, Moh. Sumarsono menambahkan, di sektor pemerintahan yang melakukan tugas pelayanan publik yang tidak dapat ditunda diberlakukan 25 persen staf bekerja dari rumah.

Sedangkan di sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri yang bergerak di bidang pemenuhan bahan pokok dan sebagainya  diberlakukan 100 persen staf bekerja di kantor.

Beberapa poin lainnya yakni pada sektor perdagangan dimana untuk pasar rakyat dibatasi hingga pukul 14.00 WIB. Sementara, untuk pasar yang beroperasi di malam hari diberlakukan hingga pukul 08.00 WIB.

Sementara untuk pasar modern seperti swalayan, minimarket, warung kelontong, supermarket dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00 WIB.

Untuk pedagang kaki lima, baik yang berdiri di atas tanah sendiri, lapak atau di pusat perbelanjaan dibatasi operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB dan hanya berlaku delivery atau take away.

Tidak diperkenankan dine in.

“Pelaksanaan kegiatan konstruksi diberlakukan 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk tempat ibadah ditutup sementara, warga bisa beribadah di rumah masing-masing. Tempat rekreasi dan hiburan malam seperti karaoke, dan sejenisnya serta tempat publik seperti lapangan atau taman ditutup,” jelas Sekda Grobogan.

Soemarsono menambahkan, untuk kegiatan pertemuan yang menimbulkan kerumunan, termasuk hajatan atau resepsi pernikahan atau kegiatan lain yang sejenis dilarang.

Di sisi lain, untuk kegiatan ijab kabul atau pemberkatan pernikahan boleh dilaksanakan dengan mengikuti aturan Kemenag, dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan dihadiri perwakilan keluarga maksimal 10 orang.

“Untuk masyarakat dari luar wilayah aglomerasi Kedungsapur yang akan masuk Kabupaten Grobogan diharuskan membawa bukti telah vaksinasi minimal vaksinasi pertama, bukti swab dengan hasil negatif pada H-1 dan hal ini dikecualikan pada kartu vaksin untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang,” terang dia.

Moh. Soemarsono pun menyampaikan, Pemkab Grobogan memerintahkan kepada seluruh instansi terkait mulai dari tingkat kecamatan sampai RT RW untuk menyosialisasikan PPKM Darurat ini kepada masyarakat dengan harapan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Grobogan dapat ditekan atau menurun.

“Kembali kami tekankan masyarakat untuk benar-benar mematuhi disiplin protokol kesehatan. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,” tandas Sekda Grobogan.RIS I ARY