JAKARTA, GROBOGAN.NEWS-Entah setan apa yang merasuki Herdin (43). Sebagai seorang ayah perbuatannya benar-benar bejat.
Betapa tidak, ia tega mencabuli anak gadisnya selama empat tahun sejak anaknya masih berusia sembilan tahun.
Hasil pemeriksaan menyebutkan, korban mau melayani nafsu bejat ayahnya yang bernama Herdin (43), setelah mendapat ancaman. Tersangka mengancam akan memukul korban jika tidak menuruti permintaannya.
“Dari cerita korban maupun hasil pemeriksaan, sehari-hari korban diajak tidur seranjang, dimandikan ayahnya, dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi,” ujar Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (26/6/2021).
Azis menjelaskan tersangka Herdin sudah bercerai dengan istrinya pada tahun 2017. Sehingga, dia hanya tinggal berdua dengan anaknya tersebut. Awalnya mereka tinggal di Riau dan baru pindah ke Pesanggrahan Jakarta pada tahun 2021.
“Korban disetubuhi oleh pelaku sejak di Riau atau saat usianya sembilan tahun,” ujar Azis.
Aksi bejat Herdin mulai terkuak setelah korban bercerita kepada para tetangga mengenai hal tersebut pada awal Juni 2021. Mereka kemudian mengantarkan korban ke polisi untuk membuat laporan.
Hingga akhirnya polisi meringkus tersangka pada pertengahan Juni 2021. Kepada penyidik, ia mengaku baru empat kali menyetubuhi anaknya. Namun polisi tak begitu saja percaya dan masih mendalami kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka pencabulan anak yakni Herdin dijerat dengan Pasal 76 D Juncto 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara korban sudah berada di rumah aman dan dalam penanganan P2TP2A untuk pemulihan kejiwaannya.