MAGELANG, GROBOGAN.NEWS-Aksi jahat pelaku tindak kejahatan kasus pencurian besi trees grate di Kabupaten Magelang terungkap.
Aparat Satreskrim Polres Magelang telah berhasil melakukan ungkap kasus pencurian besi trees grate pada proyek Rehabilitasi Jalan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional ( KSPN) Borobudur.
Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yaitu PT. Sumber Wijaya Sakti dan PT Dian Mosesa Perkasa.
Pihak kedua perusahaan tersebut telah mengerjakan proyek rehabilitasi jalan selanjang pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
Pelapor mengaku kehilangan sejumlah 179 besi tree grate yang sudah terpasang.
Untuk lokasi pemasangannya di bawah pohon di trotoar sepanjang Jl. Mayor Kusen Kec. Borobudur dan Jl. Syailendra Kec. Mungkid pada tanggal 23 Maret 2021 s.d 2 Juni 2021.
“Atas kejadian tersebut, pihak kontraktor mengalami kerugian sebesar Rp 152.150.000,- dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang,” ungkap Wakapolres Magelang saat pers release di Mapolres Magelang pada Selasa (8/6/2021).
Lebih detail, Kompol Aron menjelaskan, setelah mendapat laporan dari korban, Tim Sat Reskrim Polres Magelang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, kemudian tim mendapat informasi bahwa terdapat potongan potongan besi yang pola-nya mirip dengan besi tree grate yang dicuri di salah satu tukang rongsok di daerah Kota Magelang.
Setelah dilakukan pengecekan oleh tim, ternyata benar dan tim juga mengungkap bahwa potongan besi tersebut sebanyak 160 kg.
Pada bagian lain, Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Armin saat mendampingi kegiatan tersebut mengungkapkan, dari hasil keterangan dari tukang rongsok tersebut.
Tim kemudian dapat mengidentifikasi orang yang menjual besi tersebut kepada tukang rongsok dan ciri-cirinya mirip seperti yang disebutkan oleh saksi yang pernah melihat pelaku pencurian.
“Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Tersangka BD di rumahnya dan menyita Barang Bukti berupa palu untuk memecah besi dan motor sarana yang dipakai oleh Tersangka untuk mencuri,”terang Kasatreskrim.
Ia melanjutkan, tersangka BD (44) beralamat di Desa Kadigunung Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang.
Tersangka bekerja sebagai seorang Satpam.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun penjara. Diketahui BD merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2008,” jelas dia.
Kasatreskrim melanjutkan, dalam menjalankan aksi jahatnya, tersangka mencuri besi secara bertahap.
Pelaku mengambil sedikit demi sedikit dengan jumlah 2-3 besi tree grate tiap kali mencuri.
“Selanjutnya, pelaku memecahkan besi hingga menjadi kepingan kecil dan menjual besi dengan mengaku besi berasal dari kantornya yang tidak dipakai lagi, kemudian uang hasil penjualan besi digunakan untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari,” terang dia.
Atas kejadian ini Wakapolres Magelang menghimbau agar masyarakat saling menjaga fasilitas publik jangan dirusak atau dicuri karena untuk kepentingan umum
Wakapolres Magelang juga berpesan pada masyarakat agar apabila mengetahui ada aksi pencurian atau perusakan terhadap fasilitas umum dapat melaporkan ke aparat kepolisian terdekat.
“Mari bersama-sama merawat dan menjaga Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur demi kenyamanan Wisatawan dan Masyarakat sekitar,”tuturnya.LUS