GROBOGAN.NEWS Grobogan

Polres Grobogan Musnahkan 187 Knalpot Brong Hasil Razia, Inilah Imbauan Penting dari Kapolres Grobogan

Secara simbolis, giat pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan pemotongan secara langsung dengan gergaji mesin pemotong besi oleh Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan dan Kasatlantas Polres Grobogan AKP Sri Martini sedangkan puluhan lainnya dimusnahkan dengan dilindas alat berat tandem roler. Ist

PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Masyarakat khususnya generasi muda memang tidak dilarang untuk memodifikasi motor. Namun, saat modifikasi motor harus sesuai dengan standar dan tidak melarang aturan kepolisian.

Beberapa larangan penggunaan komponen oleh kepolisian salah satunya adalah knalpot brong atau racing. Knalpot yang menyeburkan suara bising ini memang dilarang berdasarkan Undang-undang.

Untuk itu Jajaran Satlantas Polres Grobogan bekerja keras dengan penindakan penilangan bahkan menyita knalpot brong atau racing yang dipasang pada motor harian.

Setelah menggencarkan razia, sebanyak sebanyak 187 knalpot brong hasil razia Satlantas Polres Grobogan, akhirnya dimusnahkan pada Senin (7/6/2021).

Knalpot hasil razia itu didapat saat pelaksanaan operasi Ketupat Candi dan beberapa kegiatan penertiban rutin lainnya.

Pemusnahan knalpot brong itu dilakukan langsung Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan, didampingi Kasatlantas AKP Sri Martini, di halaman belakang Mapolres Grobogan.

Secara simbolis, pemusnahan knalpot itu dilakukan dengan menggunakan gergaji mesin oleh AKBP Jury dan AKP Sri Martini. Sedangkan knalpot lainnya juga dimusnahkan dengan menggunakan tandem roler milik DPUPR Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, seluruh knalpot yang dimusnahkan ini ada 187 buah.

 

AKBP Jury Leonard Siahaan di sela kegiatan tersebut menyampaikan, giat pemusnahan sebanyak 187 knalpot brong yang disita dari operasi keselamatan berlalu lintas, Operasi Ketupat Candi dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

“Kita melakukan pemusnahan knalpot brong atau knalpot yang tidak orisinil. Semua knalpot ini hasil razia Satlantas Polres Grobogan terhadap ratusan pengendara motor knalpot dari berbagai wilayah di Kabupaten Grobogan,” terang Kapolres Grobogan.

Pelaksanaan razia knalpot brong, lanjut dia, digencarkan Jajaran Satlantas Polres Grobogan berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluh banyaknya sepeda motor dengan knalpot brong.

Mereka mengaku terganggu karena bisingnya suara knalpot brong tersebut. Terutama di malam hari.

“Mayoritas pengguna motor dengan knalpot brong ini adalah anak-anak muda. Masyarakat melapor kepada kami bahwa di daerah mereka terganggu lantaran bisingnya knalpot brong ini, sehingga Satlantas Polres Grobogan langsung melakukan operasi dan berhasil menyita knalpot brong dari para pengguna kendaraan tersebut,” imbuh dia.

Sebagai sanksi dari penggunaan knalpot brong ini, semua sepeda motor dibawa ke Mapolres Grobogan. Pemiliknya bisa mengambilnya lagi disertai surat-surat serta membawa knalpot original yang sesuai dengan spesifikasinya.

“Para pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya kembali, kita minta mereka untuk membawa knalpot orisinilnya dan digantikan pada saat itu juga di hadapan petugas. Sementara knalpot brong yang sudah dilepas, langsung kita amankan supaya tidak dipergunakan lagi. Dan hari ini, semua knalpot yang berhasil diamankan, kita musnahkan,” tambah Kapolres.

AKBP Jury juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap patuh terhadap peraturan lalu lintas. Khususnya penggunaan spare part atau aksesoris kendaraan yang sesuai dengan spesifikasinya.

”Kami imbau kepada masyarakat, agar menggunakan kendaraan dengan spare part atau aksesoris kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi normalnya. Terutama pada knalpot, agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban dalam masyarakat,” imbuh dia. Arya