JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Jika eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab ditunutut 2 tahun penjara, maka lima orang petinggi FPI ini masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021), mereka dituduh ikut bersalah dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan saat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, 14 November 2020 silam.
Kelima mantan petinggi FPI itu adalah Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.
Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan seluruh mantan petinggi FPI tersebut diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 160 KUHP tentang kekarantinaan kesehatan.
Kelimanya juga dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Haris Ubaidillah dkk juga dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam program percepatan dalam pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.
“Menyatakan kelima petinggi FPI bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
“Menjatuhkan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama masa tahanan sementara,” tuntutnya.
Sebagai informasi, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama kelima petinggi FPI didakwa dalam dakwaan yang sama pada perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, namun dengan berkas perkara yang berbeda.
Di mana untuk perkara yang menjerat Rizieq Shihab teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim sedangkan untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI teregister dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim.
Dalam perkara itu para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni. Redaksi
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/05/kasus-kerumunan-petamburan-5-mantan-petinggi-fpi-dituntut-1-tahun-6-bulan-penjara/