JEPARA, GROBOGAN.NEWS-Kewajiban zakat berpotensi membantu mengatasi persoalan kemiskinan, jika ditunaikan dan disalurkan secara benar.
Terlebih, umat Islam yang notabene memiliki kewajiban zakat, merupakah mayoritas penduduk di negara ini, termasuk Jepara.
Hal itu disampaikan Bupati Jepara Dian Kristiandi saat menyalurkan Zakat Fitrah, Infak, dan Sedekah Korpri Kabupaten Jepara di Gedung Shima Jepara, Senin (10/5/2021).
Disampaikan, pandemi turut berpengaruh pada kenaikan angka kemiskinan di Jepara dari 6,66 persen, menjadi 7,1 persen. Untuk itu, dengan penyaluran zakat yang tepat dapat membantu masyarakat Jepara yang membutuhkan.
“Ciptakan sinergi antar-stakeholder zakat, untuk saling menyadarkan bahwa pada sebagian rezeki yang kita terima, ada hak saudara-saudara kita yang harus kita berikan. Jika sinergi ini berjalan, maka potensi zakat bisa kita kelola dengan baik sehingga akan berkorelasi pada penurunan angka kemiskinan,” kata bupati yang akrab disapa Andi.
Apresiasi disampaikan bupati atas sinergi antara Korpri dan Baznas Kabupaten Jepara. Sehingga bisa menampilkan kerja sama program sebagai wujud nyata perilaku Islami dan Pancasilais.
Jika sebanyak 8.300 orang aparatur sipil negera (ASN) di Jepara terus dioptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekahnya, akan bermanfaat untuk pengembangan ekonomi.
“Sehingga saudara kita yang hari ini menerima zakat, infak, maupun sedekah, kelak mereka akan menunaikannya,” tandasnya.
Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko melaporkan, penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) rutin dilakukan setiap tahun saat Ramadan. Tentu saja, itu di luar ZIS ASN yang rutin disalurkan melalui Basnas yang biasanya dipotong melalui gaji setiap bulan.
Disampaikan, pada penghimpunan ZIS Ramadan tahun ini, terkumpul Rp42,8 juta dari anggota Korpri Kabupaten Jepara. Kemudian, jumlah itu ditambah dana yang dikeluarkan dari kas Korpri sebanyak Rp10 juta.
“Kami salurkan dalam bentuk zakat fitrah, yaitu beras sebanyak 240 paket masing-masing 2,5 kilogram. Ini kami salurkan lewat Baznas Kabupaten Jepara,” kata Edy.
Sedangkan penyaluran dalam bentuk sedekah, lanjutnya, sebanyak 611 amplop masing-masing Rp75 ribu, disalurkan melalui unit Korpri perangkat daerah.
“Untuk diberikan kepada karyawan yang berhak menerima, yaitu berstatus non-PNS seperti THL (tenaga harian lepas). Namun, tidak semua THL bisa menerima, karena jumlahnya jauh lebih banyak,” jelasnya. Nor Ahmad