SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Ombudsman Jawa Tengah akan mengawasipelayanan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO) layanan jaminan sosial dan THR bagi pekerja/buruh.
Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan, Surat Edaran itu bertujuan untuk mengawasi dan menyelesaikan pengaduan masyarakat dalam mendapatkan hak layanan jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh.
“Sehingga, ruang lingkup pengawasan ini meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan THR Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di Perusahaan,” ucap Siti Farida melalui keterangan tertulis, Kamis (6/5) lalu.
Untuk itu, pihaknya akan memaksimalkan RCO terkait pengaduan layanan jaminan sosial dan pemberian THR bagi Pekerja/Buruh.
“Mekanisme RCO merupakan penerimaan dan pemeriksaan laporan dengan cepat, hal ini untuk mengoptimalkan pemeriksaan untuk memperoleh hasil yang dapat dirasakan langsung oleh pelapor,” terangnya.
Ombudsman juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Serikat Pekerja di Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pengawasan tersebut.
“Penyebaran informasi tentang RCO juga dilakukan melalui jejaring Konco Ombudsman untuk memeperluas sebaran penerima,” sambung Farida.
Pihaknya berharap, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait layanan jaminan sosial guna mencegah maladministrasi serta dapat melapor melalui aplikasi whatsapp 08119983737 atau email di pengaduan.jateng@ombudsmna.go.id,”tutup Farida. Rilis