JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Libur hari raya Lebaran tahun 2021 ini tampaknya tak akan semeriah tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya, bersamaan dengan pandemi Covid-19 ini, pemerintah telah memangkas cuti bersama menjadi hanya 2 hari saja.
Dan untuk Lebaran pada tahun 2021, para PNS pun harus siap-siap untuk tidak berlama-lama liburan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan cuti lebaran hanya dua hari saja.
Hal itu tertuang dalam keputusan bersama menteri agama, menteri ketenagakerjaan dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia.
Dalam SK tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, pemerintah menyepakati cuti lebaran hanya 2 hari saja.
Menurut Menko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Muhadjir Effendy menyampaikan alasan pengurangan libur ini antara lain karena kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.
Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan, mobilitas masyarakat cenderung naik.
Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.
“Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti Bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan Covid-19 meningkat,” tuturnya.
Berikut cuti Nasional 2021 yang telah disepakati pemerintah:
-Cuti Hari raya Idul Fitri berlangsung tanggal 13-14 Mei 2021
-Cuti Hari Raya Natal berlangsung tanggal 24-27 Desember 2021.
Pemerintah juga tetap menghimbau masyarakat menjalankan 5M Protokol kesehatan ( Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas). Hal itu disampaikan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia. Wardoyo/Amirul
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/04/kabar-terbaru-cuti-lebaran-dan-natal-2021-berikut-informasi-dari-menko-pmk/