GROBOGAN.NEWS – Presiden Joko Widodo telah meneken sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan turunan pelaksana UU Cipta kerja tersebut berjumlah 49, terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Salah satu PP yang telah diteken Presiden Joko Widodo tersebut yakni PP Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Mengutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkad.go.id), dalam PP tersebut turut diatur mengenai pembatasan jangka waktu pekerja kontrak atau PKWT yang maksimal hanya lima tahun. PKWT dalam PP tersebut didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
“PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun,” demikian tertulis dalam Pasal 8 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 tersebut.
Kemudian, pada ayat (2) pasal yang sama juga diatur apabila kontrak akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, pemberi kerja dapat melakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Namun jangka waktu keseluruhan beserta perpanjangannya tetap tidak lebih dari 5 tahun.
Selanjutnya, pada PP tersebut juga tidak diperbolehkan adanya masa percobaan kerja. Pada Pasal 12, diatur bahwa PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja, masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Sementara pada Pasal 15, mengatur kewajiban pengusaha untuk memberikan uang kompensasi bagi pekerja atau buruh dengan status PKWT. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
Uang kompensasi diberikan kepada buruh yang mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus.
Sedangkan besaran uang kompensasi bagi pekerja dengan PKWT yang berakhir diatur dalam Pasal 16, yakni pekerja PKWT dengan masa kerja 12 dua belas bulan secara terus-menerus akan memperoleh kompensasi satu bulan upah.
Adapun PKWT dengan lama kerja satu bulan atau lebih, namun tak mencapai 12 bulan, pemberian uang kompensasi dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi dua belas dan dikalikan dengan satu bulan.
Kemudian, untuk pekerja atau buruh dengan masa PKWT selama lebih dari 12 bulan berhak mendapatkan kompensasi dengan hitungan secara proporsional masa kerja dibagi dua belas dan dikalikan dengan satu bulan. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.