GROBOGAN.NEWS Solo

Pelaku Pembunuh Sadis 4 Orang Sekeluarga di Baki Sukoharjo Akhirnya Divonis Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Duwet, Baki, Sukoharjo. Foto: Istimewa

SUKOHARJO, GROBOGAN.NEWS Terdakwa kasus pembunuhan empat orang dalam satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo akhirnya divonis dengan hukuman mati.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2/2021). Dalam sidang itu majelis hakim yang diketuai Bukhori Tampubolon menjatuhkan hukuman mati untuk terdakwa pelaku pembunuhan, Henry Taryatmo (41).

Menurut majelis hakim, tidak ada yang meringankan dari diri terdakwa. Akhirnya setelah melihat fakta-fakta di persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli, dan bukti yang ada, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa.

Di antara yang memberatkan terdakwa adalah, terbukti membunuh empat orang dan menjadikan garis keturunan korban terputus. Hukuman mati dijatuhkan sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana.

Kuasa hukum keluarga korban, Suparno menilai terdakwa layak untuk dijatuhi hukuman mati karena memenuhi unsur Pasal 340 KUHP. Sementara salah satu keluarga korban, Atun mengaku lega dengan putusan majelis hakim tersebut.

Untuk diketahui, terdakwa Henry Taryatmo membunuh satu keluarga yang terdiri dari empat orang pada Rabu, 19 Agustus 2020, dini hari. Keempat korban adalah Suranto (42), dan istrinya Sri Handayani (36) dan dua anaknya Rafael Refalino Ilham (9), dan Dinar Alvian Hafidz (5). Aria

Berita ini sudah tayang di JOGLOSEMARNEWS.COM dengan judul Terdakwa Pembunuh 4 Orang Sekeluarga di Duwet Baki Sukoharjo Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim, Keluarga Korban Lega.