GROBOGAN.NEWS Semarang

Aksi Petualangan Jahat Dua ‘Maling” Motor Lintas Kota Berakhir di Dalam Sel Tahanan Mapolres Semarang

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat memimpin gelar kasus penangkapan dua penjahat pencuri sepeda motor dan penadah di Mapolres Semarang. Ist

UNGARAN, GROBOGAN.NEWSAksi petualanagan jahat dan kejam dua pelaku pencurian sepeda motor lintas kota akhirnya berakhir di jeruji besi. Kedua pelaku tercatat sebagai warga Kota Semarang.

Keduanya bernama Eko Fitrianto (41) warga Kebonharjo Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang dan Abdul Kholik warga Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

Keduanya diringkus aparat Satreskrim Polres Semarang.  Berdasarkan hasil pengembangan penangkapan terhadap kedua pelaku, jajaran Satreskrim Polres Semarang  juga berhasil menangkap seorang penadah motor hasil curian lintas kota di Jawa Tengah, bernama Muhammad Baihaqi alias Hakek (50) warga Desa Jepangpakis, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Di rumah Hakek yang sekaligus dijadikan gudang, polisi menemukan aneka jenis sepeda motor yang sudah dipreteli untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo, mengungkapkan terbongkarnya kasus curanmor ini menindaklanjuti laporan Benny Kurniawan (24) warga Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Benny yang bekerja di proyek bangunan kehilangan sepeda motor Honda Supra X bernopol H 5844 JV.

” Pada Senin (25/1/2021) sekitar pukul 08.00 WIB korban memarkir motornya di samping toko pakaian. Sekira pukul 12.00 WIB saat korban istirahat mau makan ternyata sepeda motornya sudah hilang,” ungkap Kapolres Semarang, beberapa waktu lalu.

Korban kemudian, lanjut Kapolres, meminta pemilik toko pakaian untuk memutar rekaman CCTV. Diketahui kejadianpencurian sekitar pukul 08.30 WIB.

“Pelaku pencurian dua orang mengendarai motor Vario warna hitam H 3563 UA. Dari hasil penyelidikan kita tangkap dua pelaku, yakni EF dan AK,” terang Kapolres Semarang.

Setelah menangkap kedua pelaku, polisi melakukan pengembangan kasus tersebut. Dari keterangan pelaku, motor hasil curian dijual kepada penadah di Kudus, yakni Muhammad Baihaqi.

” Motor hasil curian langsung dipreteli oleh penadah untuk menghilangkan jejak. Onderdil motor kemudian dijual secara konvensional,” tambah Kapolres Semarang.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian diketahui tersangka Eko Fitrianto merupakan residivis. Dia baru keluar penjara pada 2020 lalu.

” Tersangka EF ini sudah punya jaringan penadah. Sehingga setelah mendapatkan motor curian langsung dijual ke penadah,”  tambahnya.

Menurut Ongkoseno, ada puluhan sepeda motor hasil curian yang sudah dipreteli oleh Baihaqi. Onderdil itu dijual ke toko onderdil bekas.

” Motor hasil curian sengaja dipreteli agar tidak mudah dilacak,” imbuh dia. Ari B