SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengimbau agar ASN di wilayah Pemprov Jateng mematuhi Surat Edaran Nomor 4/2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS) selama libur Imlek 2021.
Ganjar mengatakan, dengan mematuhi edaran tersebut, ASN bisa menjadi percontohan kepada warga untuk tetap di rumah saja. Sehingga membantu mengurangi potensi penyebaran Covid-19.
“Sudah ada surat dari Pak Menpan agar seluruh ASN di rumah saja selama libur panjang, kecuali memang mereka menjalankan tugas dengan harapan kita bisa bersama-sama memberikan contoh, mengedukasi publik, dan kita bisa mengurangi potensi-potensi penyebaran covid,” ucap Ganjar ditemui di kantornya, Kamis (11/2/2021).
Ganjar membayangkan, bila seorang ASN memiliki empat anggota keluarga, maka akan ada ratusan ribu orang yang tidak keluar rumah selama libur panjang.
Tentu saja, hal ini akan berdampak pada penularan Covid-19.
“Belum lagi kalau dia membantu temannya, tetangganya, saudaranya untuk tidak ikut (bepergian selama libur panjang), maka kita harapkan kita akan bisa memotong proses penularan Covid itu jauh lebih cepat,” tegasnya.
Ditanya apakah ada sanksi khusus, Ganjar menegaskan bila soal itu sudah diatur. Secara pelaksanaan, ASN yang hendak bepergian diminta untuk izin pada Sekda, atau staf yang di bawahnya izin pada kepala dinas.
“Kita sudah menyampaikan dan semua yang mau keluar kalau memang itu penting izin dulu pada Sekda. Dan yang staf di bawahnya izin dulu pada kepala dinas,” terang Ganjar.
“Kalau nanti nekat, kita sudah punya regulasi dan aturan yang sifatnya internal dari kita,” tandasnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS) selama libur Imlek 2021 ini.
Surat Edaran yang ditandatangani Tjahjo di Jakarta, 9 Februari 2021, mengatur perlunya dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
Surat Edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020.
Untuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru imlek 2572 Kongzili. Larangan itu berlaku pada 11-14 Februari 2021. Satria