DEMAK, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah Kabupaten Demak menerbitkan Surat Edaran Nomor 440.1/3 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan ini dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Demak.
Surat edaran tersebut merupakan perpanjangan PPKM sebelumnya yang berlangsung pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Dalam surat edaran terbaru terdapat pelonggaran pembatasan, seperti sektor usaha informal dan tempat wisata.
Restoran, rumah makan, PKL, dan kafe buka mulai 09.00 Wib yang semula dibatasi hingga pukul 19.00 Wib sekarang menjadi pukul 20.00 Wib.
Layanan pesan antar diperbolehkan hingga 21.00 Wib. Toko modern atau minimarket juga diberbolehkan beroperasi mulai pukul 07.00 Wib hingga pukul 20.00 Wib.
Sementara itu tempat wisata yang semula ditutup total, sekarang diperbolehkan menerima pengunjung dengan kapasitas 30 persen dan beroperasi hingga pukul 15.00 Wib.
Sektor lainnya tidak mengalami pelonggaran, seperti kegiatan berlajar mengajar di sekola tetap dilaksanakan secara daring.
Pembatasan kegiatan di kantor masih sama, yakni 75 persen menerapkan work from home, dan 25 persen work from office.
Sementara itu sektor kontruksi dan esensial seperti pelayanan publik tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.
Khusus untuk destinasi wisata di Kabupaten Demak telah dibuka dan dikunjungi wisatawan.
Tak seperti biasanya, jumlah pengunjung dan waktu operasional dibatasi secara ketat.
“Destinasi wisata Kabupaten Demak untuk tahap kedua PPKM dibuka untuk umum. Namun, dengan pembatasan sesuai ketentuan yang berlaku, seperti jumlah pengunjung maksimal 30 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 WIB,” kata Kasi Pelayanan Informasi Dinas Pariwisata Kabupaten Demak Umi Kulsum saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).
Ditambahkan, sejak dibukanya kembali tempat wisata di Demak, para wisatawan mulai berdatangan, seperti di Makam Sunan Kalijaga, di mana sudah mulai ada para peziarah yang berkunjung.
Selama pembukaan destinasi itu, pihaknya terus melakukan pemantauan secara ketat protokol kesehatan di tempat wisata tersebut.
Petugas retribusi area parkir Makam Sunan Kalijaga Imam Koesmanto mengatakan, untuk kunjungan wisatawan lokal pada Kamis (28/1/2021), ada beberapa bus yang masuk.
Petugas dari Dinas Pariwisata juga sudah memberikan imbauan kepada para peziarah, untuk tidak melewati waktu batas yang telah ditentukan dan mewajibkan mereka untuk memakai masker.
“Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker,” tandasnya. Yanti