GODONG, GROBOGAN.NEWS-Lagi, Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Grobogan membubarkan acara hajatan di wilayah Desa Tinanding, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
Penindakan tersebut setelah memastikan gelaran hajatan telah melanggar surat edaran Bupati Grobogan nomor 360/51/2021 tentang PPKM.
Penindakan ini dipimpin Ketua Tim Gugus Tugas yakni Camat Godong Bambang Haryono bersama jajaran TNI/Polri setempat.
Hajatan tersebut digelar di rumah Parjiyo (52), warga Desa Tinanding.
Camat Godong, Bambang Haryono menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya hajatan pernikahan yang digelar di Desa Tinanding.
“Hajatan tersebut rencananya dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Karena sifatnya mengundang kerumunan masyarakat, maka kami hentikan karena melanggar SE Bupati tersebut,” terang Bambang seperti dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, selain melakukan penghentian, pihaknya meminta tuan rumah membongkar tratak yang sudah terpasang tersebut.
Atas imbauan dari tim Satgas Covid-19 Kecamatan Godong, Parjiyo selaku tuan rumah bersedia untuk menghentikan kegiatan hajatan tersebut dengan menandatangani surat pernyataan.
Usai melakukan penghentian hajatan, Bambang Haryono mengimbau kepada warga masyarakat agar mentaati surat edaran Bupati Grobogan terkait PPKM.
Pada bagian lain, Kapolsek Godong, Iptu Daryanto menambahkan, sebagai bagian dari tim Satgas Covid-19, pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar tidak melaksanakan kegiatan yang mengundang massa sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
“Selama masa PPKM, untuk sementara kegiatan yang mengundang massa tidak boleh diadakan dulu. Salah satunya hajatan, sebab saat ini kita masih dalam masa PPKM, dimana ini penting untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandas Kapolsek Godong. Arya