PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Seorang penyandang tunawicara atau bisu menjadi pelaku pencurian sepeda motor.
Penyandang tunawicara berinisial WA berusia 26 tahun tersebut terlibat kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Pujapura, Kota Purwodadi, pada Sabtu (16/1) lalu.
Data yang berhasil dihimpun, menyebutkan, pelaku diringkus di rumah kosnya di wilayah Penggaron, Kecamatan Pedurungan, Semarang, Selasa (19/1/2021).
Kapolsek Purwodadi, AKP Sudarwati , mengungkapkan, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa motor curiannya.
Pengungkapan kasus pencurian ini berdasarkan laporan dari korban diketahui bernama Nur Cholis (30), warga Jetis Utara RT 09 RW 16 Purwodadi. Korban melapor ke Polsek Purwodadi jika telah kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi K 2396 ASF miliknya.
Pada saat kejadian, korban tengah mengantarkan pesanan nasi rames yang dipesan oleh pembelinya di kawasan Gang Pujapura.
Saat menyadari jika kunci kontak sepeda motor masih melekat di sepeda motor. Saat kembali menuju ke lokasi parkir sepeda motornya, ternyata sudah hilang. Korban sempat berupaya
Menyadari kondisi tersebut, korban langsung mengalami kebingugan dan langsung melapor ke pihak kepolisian di Mapolsek Purwodadi.
Mendapatkan informasi dari masyarakat, unit Reskrim Polsek Purwodadi langsung melakukan penyelidikan.
Petugas berhasil menemukan adanya sepeda motor yang ditawarkan melalui media sosial. Ciri-ciri sepeda motor tersebut sama dengan kendaraan milik korban.
“Petugas kami meminta bantuan sumber informasi tersebut untuk melakukan transaksi dengan pelaku,” terang dia.
“Setelah berhasil mendapatkan alamat pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku yang merupakan warga Ungaran, Kabupaten Semarang ini ditangkap di tempat kosnya di daerah Penggaron, Kota Semarang,” imbuh dia.
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Purwodadi guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas meminta bantuan dari penerjemah tuna wicara dan tuna rungu SLB Purwodadi, sebab pelaku merupakan penyandang bisu.
Pemeriksaan berjalan lancar. Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah mencuri motor milik korban yang terparkir di sebuah rumah di Gang Pujapura, Purwodadi.
“Dalam pemeriksaan tersebut, petugas meminta bantuan dari penerjemah tuna wicara dan tuna rungu SLB Purwodadi, sebab pelaku merupakan penyandang bisu,” terang dia.
“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Polsek Purwodadi,” sambung Kapolsek. Arya