SURABAYA, GROBOGAN.NEWS-DPC PDIP Kota Surabaya akan menggunakan hasil sidang Bawaslu Jawa Timur terkait tidak terbuktinya politik uang oleh pasangan calon Eri Cahyadi – Armuji menjadi alat bukti saat sidang gugatan pilkada Surabaya di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Laporan tim hukum kami, bukti-bukti di persidangan lemah dan tidak sinkron. Bagaimana mungkin tuduhan politik uang dikaitkan dengan surat Bu Risma kepada warga Surabaya,” kata Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya, Selasa (5/1/2021) kemarin.
Sebelumnya Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur Novly B Theysen melaporkan politik uang yang dilakukan pasangan calon Eri-Armuji ke Bawaslu Surabaya terkait pengiriman surat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kepada warga Surabaya untuk memilih Eri Cahyadi-Armuji pada awal Desember 2020.
Bawaslu Jatim membacakan putusannya pada Senin 4 Januari bahwa Eri Cahyadi-Armuji tidak terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
Pascaputusan Bawaslu Jatim, PDIP Surabaya berkonsentrasi pada sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, Eri Cahyadi – Armuji memenangkan Pilkada Surabaya dengan selisih 13,8 persen atau sekitar 145 ribu suara. Mengungguli Machfud Arifin-Mujiaman.
“Putusan Bawaslu Jawa Timur akan menjadi salah satu alat bukti kami untuk mematahkan dalil tim hukum Machfud Arifin-Mujiaman di Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Surabaya Arif Budi Santoso.