SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Seorang bandar judi capjikie bernama Muji Kepareng (51) asal Dukuh Tegalmulyo RT 15, Tegalombo, Kalijambe, Sragen dilarak dan diadili warga bersama tokoh masyarakat dua desa, Sabtu (2/1/2020) siang.
Pasalnya aktivitas penjualan kupon judi yang digawangi pria berprofesi nyambi bakul mebel itu dinilai sudah sangat meresahkan warga.
Aksi pengadilan warga terpaksa ditempuh lantaran warga dan tokoh desa sudah kesal berulangkali lapor polisi tapi tak kunjung ditindaklanjuti.
Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , Muji dijemput oleh salah satu tokoh sekaligus pemilik kapling yang ditempati Muji, Sumarno (40). Bandar paruh baya itu dijemput dari rumahnya siang hari pukul 12.00 WIB untuk dihadapkan ke pertemuan tokoh dua desa.
Pertemuan itu digelar di rumah Kades Tegalombo atas desakan warga yang sudah tidak tahan atas maraknya judi capjikie di rumah Muji.
Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sumarno mengatakan dirinya terpaksa turun tangan lantaran banyak mendapat laporan warga dua desa yang resah dengan aktivitas penjualan kupon capjikie di rumah Muji.
Padahal, kaplingan yang ditempati Muji adalah kaplingan syariah dan masih belum lunas kreditnya namun diam-diam nekat dibangun rumah. Dia juga kesal karena kelonggaran yang ia berikan justru disalahgunakan.
“Dia (Muji) tanda tangan akad kredit saja belum, tanpa izin tahu-tahu nekat bangun rumah. Sebenarnya saya tolong, nggak tahunya malah dipakai buat jualan capjikie. Laporan warga sudah hampir setahun dia jualan capjikie. Sebelumnya juga jualan miras lalu judi dingdong. Warga sudah berulangkali mengingatkan tapi bukannya mereda malah menjadi. Saya juga sudah lapor berkali-kali ke polisi dan Polres tapi nggak direspon dan mental. Akhirnya tadi warga kumpul dan saya jemput dia saya hadapkan dipertemuan,” paparnya seusai pertemuan.
Dalam pertemuan tadi siang, ada sekitar 20an tokoh dari dua desa, lalu dipimpin Kades Tegalombo, Sudarjo dan hadir pula Kades Karangjati, Subeno.
Pertemuan itu sengaja digelar untuk menyikapi keresahan warga yang sudah habis kesabaran. Berangkat di tempat pak lurah intinya bikin surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi, kalau mengulangi akan di bongkar.
Sumarno menuturkan saat di hadapan pertemuan, Muji dicecar banyak pernyataan terkait keresahan warga. Karena terdesak, ia pun diminta membuat pernyataan bermaterai tidak akan mengulangi perbuatannya menjual kupon capjikie lagi.
Jika nekat maka warga akan bertindak dan rumahnya akan dibuldozer paksa. Sumarno pun mendukung karena sebagai pemilik kaplingan, dirinya juga dirugikan atas ulah maksiat Muji.
“Karena warga sempat minta kalau nekat nggak mau berhenti, jalan ke kaplingan akan ditutup. Kan kasihan gara-gara satu orang masak merugikan banyak orang. Akhirnya dia tadi kami tegaskan, kalau nggak mau berhenti rumahnya akan saya datangkan buldozer dan dibongkar . Karena dia juga bukan pemilik wong belum akad kredit dan itu masih hak penuh saya,” jelas Sumarno.
Letak kaplingan yang ditempati Muji untuk capjikie itu berada di Dukuh Tegal Sari RT 4/1, Desa Karangjati, Kalijambe. Lokasi rumah yang berada perbatasan dengan Desa Tegalombo, membuat efek buruk judi itu merambah warga di dua desa.
Kades Tegalombo, Sudarno membenarkan memang ada pertemuan di rumahnya tadi siang yang dihadiri para tokoh warga membahas judi capjikie yang dibandari Muji Kepareng.
Pertemuan itu digelar karena warga sudah sangat resah atas aktivitas judi capjikie Muji yang membawa dampak buruk bagi warga dua desa yakni Tegalombo maupun Karangjati.
Menurut laporan warga, aktivitas perjudian itu sebenarnya sudah beroperasi lebih dari enam bulan. Warga sudah berulangkali melapor ke aparat Polsek namun tak juga ada respon.
“Tadi yang bersangkutan (Muji) memang dipanggil dan membuat surat pernyataan. Kalau masih bikin perjudian seperti itu dan bikin resah warga lagi saya akan mengambil tindakan. Dia memang warga saya tapi dia nempati kaplingan di Desa Karangjati yang bersebelahan dengan desa kami. Tadi pemilik kapling (Pak Marno) juga siap membongkar rumahnya pakai buldozer,” terang Kades.
Sebagai pemangku wilayah, ia berharap Muji bisa menepati surat perjanjian dan bertobat tidak melanjutkan bisnis judinya. Wardoyo
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/01/geregetan-lapor-polisi-berkali-kali-diacuhkan-warga-2-desa-di-kalijambe-sragen-nekat-larak-bandar-capjikie-dan-diadili-rame-rame-diminta-buat-pernyataan-tobat-kalau-masih-nekat-rumah-langsung-dibul/