GROBOGAN.NEWS Kudus

Hartopo Berencana Tutup Semua Objek Wisata di Kudus

Ilustrasi Pelakasana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM. Hartopo saat melaksanakan sosialisasi disiplin protokol kesehatan di salah satu pasar tradisional di Kudus. Foto : Istimewa

KUDUS, GROBOGAN.NEWS-Kebijakan tegas dalam menekan penularan kasus penyakit virus corona atau Covid-19 memang sangat diperlukan.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, HM. Hartopo telah menegaskan larangan digelarnya pesta perayaan malam pergantian tahun 2021.

Tidak hanya berhenti disitu, menyusul masih tingginya angka kasus Covid-19 di Kudus, Hartopo memiliki rencana menutup semua objek wisata selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

“Kami menginginkan adanya pembatasan agar tidak memunculkan kerumunan demi menekan angka temuan kasus Covid-19 di Kudus semakin berkurang. Kami juga menginginkan mobilitas warga luar kota maupun dalam kota ke objek wisata dibatasi,” terang Hartopo, saat dikonfirmasi, Jumat (18/12).

“ Cita-cita Kudus menuju zona kuning atau hijau bisa segera terwujud,” sambung dia.

Kendati demikian, Hartopo menyampaikan bahwa usulan tersebut, kata dia, memang belum menjadi keputusan final karena masih sebatas usulan dari dirinya pribadi.

“Keputusan resminya tentu menunggu hasil rapat dengan berbagai pihak terkait,” sambung dia.

Lebih lanjut, Hartopo berkata, upaya lain dalam menekan penularan Covid-19 Pemkab Kudus tetap rutin mengingatkan warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Bagi pelanggar protokol kesehatan langsung ditindak oleh tim gabungan yang beroperasi secara rutin.

“Kewajiban masyarakat mematuhi protokol kesehatan diatur di dalam Perbup nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” sambung dia.

“Adapun sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp 50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp 200 ribu, usaha kecil sebesar Rp 400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp 5 juta,” tandasnya lebih lanjut.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Bergas Catur Sasi Penanggungan mengungkapkan objek wisata yang dikelola Pemkab Kudus ada enam objek, yakni Museum Kretek, Taman Budaya, Tugu Identitas, Krida Wisata, Colo dan Museum Patiayam.

“Yang pasti, apapun petunjuk pimpinan tentunya akan diikuti, termasuk ketika diputuskan untuk dilakukan penutupan selama libur Natal dan Tahun Baru,” terang dia.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus H.M. Hartopo menegaskan larangan perayaan pergantian malam tahun baru 2021.

“Saya minta seluruh warga di Kudus agar tidak merayakan pergantian malam tahun baru. Hal ini untuk mencegah ada kerumunan untuk menekan penularan virus corona tau covid-19,” tegas Hartopo saat dikonfirmasi pada Kamis (17/12).

Hartopo memastikan masyarakat yang nekat menggelar perayaan tahun baru dan menyebabkan kerumunan akan mendapat sanksi tegas. Ia menyebut hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (perbup) nomor 41 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dia pun mengingatkan warga yang menjadi provokator kerumunan akan berurusan dengan polisi.

“Kami akan memberikan sanksi jika masyarakat nekat menggelar perayaan tahun baru,” sambung dia.

“Untuk sanksinya, belum kita koordinasikan, terlebih yang menjadi provokator kerumunan nanti urusannya Pak Kapolres, yang menjadi provokator,” tandasnya.

Lebih detail, ia menyebutkan, untuk mengantisipasi kerumunan saat pergantian tahun baru, pihaknya nanti akan menutup semua titik-titik kerumunan di wilayah Kudus. Selain itu petugas hingga forkopimda akan memantau ke lapangan untuk melakukan operasi.

“Pada malam tahun baru nanti kita akan standby. Forkopimda mungkin semua gugus tugas akan terjun ke lapangan. Semua akan kita serentak, terjun ke lapangan, desa sampai tingkat Forkopimda,” terang dia.

“Secara keseluruhan sudah kita antisipasi, seperti di Balai Jagong tempat kerumunan akan ditutup agar tidak ada kerumunan,” pungkas dia. Nor Ahmad