GROBOGAN.NEWS Semarang

Langgar SOP Protokol Kesehatan, Restoran, Hotel dan Tempat Wisata Langsung Ditindak

Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar) Jateng Sinung N Rachmadi saat memberikan keterangan kepada para awak media. Foto : Istimewa

SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Seluruh tempat wisata, hotel, maupun restoran di Jawa Tengah yang nekat melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 bakal ditutup. Tindak tegas itu akan dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam upaya mengurangi kasus Covid-19.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar) Jateng Sinung N Rachmadi mengatakan,  pihaknya merekomendasikan agar dilakukan penutupan daya tarik wisata (DTW), serta menghentikan kegiatan hotel, jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

“Mencermati kondisi terkini Covid Jateng, maka kami tidak segan-segan untuk merekomendasikan ditutup sementara DTW dan penghentian kegiatan hotel, apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan kebijakan pemda,” tegas Sinung saat dikonfirmasi, Selasa (8/12) siang.

Dia menyampaikan lebih detail, dalam Rakor Covid Jateng hari ini, Gubernur Ganjar Pranowo dan wakilnya Taj Yasin Maimoen berpesan agar sektor pariwisata injak rem. Pemerintah mesti tegas dalam menerapkan protokol kesehatan.

Sinung telah berkomunikasi dengan jajaran PHRI Jateng dan Asosiasi GM Hotel Jateng tentang kebijakan Pemprov Jateng. Mereka pun mendukung kebijakan pemprov, termasuk menyangkut kebersihan.

“Dari 690 Daya Tarik Wisata (DTW) sudah buka 449 DTW atau 65,07%, dan sedang melakukan simulasi/pengajuan izin buka sebanyak 55 DTW (7,79%). Ini yg sangat rawan berpotensi terjadi kerumunan dan pelanggaran prokes,” ucapnya.

Dia memperkirakan potensi kerawanan bisa terjadi di hotel dan restoran yang menyelenggarakan kegiatan, misalnya pertemuan. Oleh karena itu, diperlukan pembatasan dan penyediaan pola manajemen peserta, termasuk jarak tempat duduk, tempat salat, tempat makan, dan toilet.

Di mana sesuai SE Gub Jateng Nomor 443 Tanggal 18 November 2020, kegiatan pertemuan dibatasi maksimal 50 orang. Selebihnya wajib memperoleh izin dari jajaran keamanan (Kepolisian)  setempat

Sinung berharap masyarakat turut mengawasi dan melaporkan via kanal media sosial, bila ditemui pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan seperti rapat, pernikahan, dan lainnya. Hal itu berlaku pula pada acara pesta tahun baru.

“Diimbau seyogyanya tidak diadakan dan untuk perayaan pesta Natal di hotel juga wajib mematuhi protokol kesehatan, baik pembatasan jumlah orang, menghindari kerumunan maupun lainnya. Kalau memungkinan bisa dari rumah masing-masing secara virtual. Sedangkan untuk libur akhir tahun, sebaiknya di rumah saja,” pungkas Sinung. Kahlil Tama