BATANG, GROBOGAN.NEWS-Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Rena Yulistianingsih (22) hingga tewas di Kabupaten Brebes pada Sabtu (21/11/2020) lalu terungkap.
Data yang dihimpun GROBOGAN.NEWS, tiga pelaku berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Batang. Ironisnya, satu dari tiga pelaku yakni seorang pria berinisial DK (25) warga Desa Kemiri Timur, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, merupakan suami korban.
Penyebab kasus penganiayaan ini diduga karena terbakar api cemburu. Para pelaku berdalih pernyebab korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang menimpanya.
Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengungkapkan, para tersangka, yakni DK (25), DS (27) warga Desa Tegalombo, Tersono dan MS (23) warga desa Madugowongjati Gringsing. Ketiganya berdalih melapor ke Polsek Limpung untuk melaporkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 21 November 2020 sekira pukul 06.00 WIB, awalnya para pelaku melaporkan adanya perkara laka lantas dan korban sudah berada di RSU Limpung, kabupaten Batang,” ungkap Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka didampingi Kasatreskrim AKP Budi Santoso dan Kasubbaghumas IPTU Erdi Nuryawan saat konferensi pers di Polres Batang, Jumat (27/11) kemarin.
“Setelah melakukan pengecekan dan olah TKP, petugas dari Polsek Limpung dan Laka lantas Satlantas Polres Batang berkoordinasi dengan Satreskrim tentang laporan dari para tersangka,” imbuh dia.
Menurut Kapolres, para petugas curiga tentang keterangan tersangka. Namun berkat kejelian petugas, dapat diketahui korban meninggal bukan karena kecelakaan lalu lintas melainkan adanya tindak pidana penganiayaan.
Sebelumnya, kronologis kejadian, pada Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 02.00 WIB, tersangka DK (25) menyuruh DS (27) untuk menjemputnya. Lalu, DK dan DS menuju ke kamar kos korban. Sesampainya di kamar kos korban, DK masuk ke kamar tersebut.
“Saat masuk ke dalam kamar, korban sedang bermain handphone. Tersangka merebut handphone korban setelah melihat semua isi chatnya,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, DK mematahkan handphone korban, kemudian dibuang ke tempat sampah di luar. Kemudian, DK masuk lagi ke kamar dan melakukan penganiayaan berulang kali, hingga empat kali.
Lalu, tersangka 1 dan tersangka 2 membawa korban ke rumah sakit, selama perjalanan ternyata tersangka 1 merasa takut. Akhirnya, DS menyuruh DK apabila ada yang tanya supaya bilang bahwa korban kecelakaan.
“Untuk menghilangkan jejak penganiayaanya, atas saran DS, DK memberi keterangan kepada pihak Kepolisian bahwa kematian korban akibat kecelakaan lalu lintas,” beber Kapolres.
“Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, satu potong kaos hitam, satu potong celana panjang warna hitam, satu unit sepeda motor Beat dan satu unit sepeda motor Mio,” terang dia.
“Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau 338 KUHP dan 220 KUHP. “Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkas Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka. Frieda