GROBOGAN.NEWS Semarang

Pentingnya Edukasi Pranikah demi Terwujudnya Keluarga Sakinah Mawadah Warahmah

Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Jateng, Nawal Arafah Yasin saat memberi sambutan secara virtual pada webinar bertajuk "Pendidikan Pranikah" di Semarang, kemarin. Foto : Istimewa

SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Menikah adalah menjadi ibadah terlama yang dimulai sejak diucapkannya ijab kabul. Setiap pasangan mengharapkan rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah, saling menentramkan dan bekerja sama mewujudkan visi misi berumahtangga.

Menjelang pernikahan telah menjadi keharusan setiap laki-laki dan perempuan mutlak membutuhkan pendidikan (ilmu) sebelum mengarungi rumah tangga agar rumah tangga tidak dibangun atas dasar hawa nafsu dan tegar menghadapi berbagai masalah keluarga. Pasalnya tidak mudah mempertahankan keutuhan keluarga saat ini.

Pendidikan sebelum melangsungkan pernikahan atau pranikah penting dilakukan tidak hanya pasangan calon pengantin, melainkan juga para remaja.

Selain untuk mencegah dan mengurangi berbagai masalah sosial dan hak asasi manusia yang berhubungan dengan perkawinan dan keluarga, program tersebut juga sebagai upaya mencegah pernikahan usia anak dan perceraian.

“Pendidikan pranikah akan membekali pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan bagi pasangan calon pengantin atau remaja usia pranikah, sehingga memiliki kesiapan dan kematangan yang memadai. Terutama kesiapan, fisik, biologis, dan menjadi orang tua,” kata Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Jateng, Nawal Arafah Yasin.

Saat memberi sambutan secara virtual pada webinar bertajuk “Pendidikan Pranikah” di Semarang, Minggu (22/11) kemarin, Nawal menjelaskan pendidikan pranikah harus diberikan kepada remaja atau siswa-siswi yang sudah memasuki usia pranikah, yakni usia 17- 18 tahun. Pendidikan dapat dilakukan di lingkungan pendidikan SMA, SMK, MA, atau pondok pesantren yang di desa-desa bekerjasama dengan pemerintah desa.

 

Menurutnya, para remaja yang telah masuk usia pranikah dan pasangan calon pengantin, harus dibekali 10 pengetahuan penting. Di antaranya menyangkut Undang-Undang tentang Perkawinan, UU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU tentang Perlindungan Anak. Selain itu juga harus mengetahui pengetahuan tentang kesehatan reproduksi dan seksual, relasi dan pembagian peran atau tanggung jawab yang adil antara suami dan istri.

 

Pendidikan pranikah juga sebagai salah satu upaya pencegahan pernikahan anak di Provinsi Jawa Tengah. Karenanya, pemerintah dan masyarakat mempunyai peran penting dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

“Saat ini keluarga menghadapi banyak tantangan. Seperti tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran anak, perkawinan anak, kematian ibu melahirkan, kematian bayi dan balita, gizi buruk, dan penularan HIV dan AIDS, ibu kepala rumah tangga, anak kepala keluarga, terorisme radikalisme, kemiskinan, dan pandemi COVID-19,” jelasnya.

 

Selain itu tantangan keluarga di era teknologi atau modern pun semakin kompleks. Maka pendidikan agama dalam keluarga juga harus diketahui, harus ada tanggung jawab dan peran keluarga dalam pembangunan, ada komunikasi dan manajemen konflik dalam rumah tangga, serta mengetahui manajemen keuangan dalam rumah tangga.

Kasi Kepenghuluan Kanwil Kemenag Jateng Agus Suryo Suripto menambahkan, terkait pendidikan pranikah, Kemenag telah menyelenggarakan dua program. Yakni bimbingan perkawinan yang diperuntukan bagi calon pengantin dengan pelaksanaan selama dua hari pada 10 hari sebelum menikah.

“Kemudian pendidikan remaja pranikah juga menyasar kepada pelajar kelas 2 SMA atau SMK, pondok pesantren, mahasiswa, serta organisasi-organisasi kepemudaan,” ujarnya. Kahlil Tama