KARANGANYAR, GROBOGAN.NEWS – Empat perusahaan besar di Karanganyar dilaporkan oleh Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Karanganyar ke Kejaksaan setelah diduga menunggak pembayaran iuran BPJS sebesar Rp2,5 miliar.
Tunggakan itu terjadi bervariatif selama kurun waktu tiga tahun terakhir, yang berarti telah dilakukan sejak sebelum terjadi pandemi Covid-19.
Kepala BP Jamsostek Karanganyar, Gunadi Hery Urando mengatakan, keempat perusahaan yang dilaporkan tersebut, yakni satu hotel dan tiga perusahaan tekstil.
Hingga kini, keempat perusahaan itu masih menunggak iuran BPJS dan belum ada satupun yang mengangsur semenjak resmi dilaporkan ke Kejaksaan pekan lalu.
Gunadi menjelaskan, sebenarnya pihak BP Jamsostek tidak berniat untuk melaporkan empat perusahaan tersebut seandainya masih menunjukkan itikad baik untuk membayar tunggakan.
“Iya benar ada empat perusahaan yang sudah kami serahkan ke Kejaksaan Karanganyar karena tidak melaksanakan kewajibannya,” papar Gunadi, Jumat (20/11/2020).
Menurut Gunadi, sejak terjadi tunggakan tersebut, BP Jamsostek telah berusaha melakukan koordinasi untuk mengatasi kendala yang mungkin dihadapi perusahaan. Namun rupanya keempat perusahaan tersebut tidak merespon itikad baik itu sehingga terpaksa menyerahkan penyelesaian masalah ini ke Kejaksaan.
Gunadi menjelaskan, sesuai aturan jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban termasuk pembayaran iuran, maka BP Jamsostek melakukan penbinaan jalur koordinasi.
Namun jika jalur koordinasi tidak berhasil maka BP Jamsostek meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Karanganyar guna melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang menunggak iuran.
Selanjutnya, jika cara tersebut juga tidak membuahkan hasil, maka ada instrumen hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian.
“Karena empat perusahaan itu tetap saja tidak menghiraukan jalur pembinaan melalui birokrasi maka terpaksa BP Jamsostek menyerahkan pada Kejaksaan,” ujarnya.
Harapan BP Jamsostek jika sudah ditangani perangkat hukum diharapkan empat perusahaan tersebut bisa berubah sikap dan selanjutnya membayar iuran untuk karyawannya.
Sebab jika sampai Kejaksaan tetap tidak ada perubahan, maka sesuai aturan bisa dikenakan denda mulai dari Rp1 miliar hingga denda lainnya. Dan jika masih tidak membayar denda, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga dicabut izin operasionalnya. Beni Indra
Artikel ini telah tayang di Joglosemarnews dengan judul Parah, 4 Perusahaan Besar di Karanganyar Nunggak Setoran BPJS Sampai Rp2,5 Miliar. Kasusnya Kini Dilaporkan ke Kejaksaan