WONOGIRI, GROBOGAN.NEWS – Tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Eromoko Wonogiri, WD (49), ditahan di Rutan Kelas IIB Wonogiri, sejak Senin (16/11/2020).
WD yang merupakan mantan pejabat PD BKK Eromoko Wonogiri (kini PT BKK Jateng) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp470 juta.
Kabar penahanan tersebut disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Wonogiri dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020). Tersangka WD yang merupakan mantan Kasubid Kas PD BKK Eromoko itu akan ditahan hingga 20 hari ke depan. WD berstatus tersangka sejak Oktober lalu.
Kajari Wonogiri Agus Irawan Yustisianto didampingi Kasi Pidsus Ismu Armanda Suryono dan Kasi Intel Feby Rudi Purwanto menyebutkan, tersangka diduga melakukan tindakan dugaan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 470 juta. Aksi tersangka dilakukan selama rentang waktu tahun 2010 hingga 2011.
“Awalnya ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan keuangan di BKK Eromoko tahun 2010-2011, kemudian kami dalami dan selidiki,” ujar Agus Irawan.
Kecurigaan bermula ketika tersangka yang kala itu menjabat sebagai Kasubid Kas, selalu berdalih mengundurkan jadwal saat perusahaan akan melaksanakan cash opname atau pemeriksaan kas. Namun akhirnya perusahaan jadi juga menggelar pemeriksaan kas dan keuangan.
Dari pemeriksaan itulah diketahui, uang kas sebesar Rp470 juta tidak diketahui keberadaannya. Selelah dilakukan pendalaman ternyata uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Pihak perusahaan sudah memecat tersangka pada 2018 lalu. Tersangka sendiri sudah bekerja sekitar 10 tahun,” ungkap Agus.
Menurut Kajari, tersangka telah memanipulasi data transaksi keuangan perusahaan. Laporan keuangan pada posisi kas sudah sesuai, tapi jika dicek fisik ternyata ada kekurangan pada uang kas.
“Jadi secara administratif benar, tapi untuk fisik, jumlah uangnya tidak sesuai. Yang digunakan adalah uang yang sudah masuk ke perusahaan, atau kas perusahaan,” beber dia.
Hingga kini Kejari sudah memeriksa 22 saksi. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah itu bakal bertambah. Pun demikian dengan kemungkinan adanya tersangka baru.
“Tersangka ditahan dan sebelumnya dilakukan tes rapid dan hasilnya non reaktif. Kemudian dititipkan di rutan selama 20 hari ke depan. Prinsip kami secepat mungkin bisa dilakukan penuntutan,” ujar Kajari.
Ada sejumlah pasal yang bakal menjerat tersangka WD, yakni pasal primer dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian pasal subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Aria
Artikel ini sudah tayang di Joglosemarnews.com dengan judul Eks Pejabat PD BKK Eromoko Wonogiri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 470 Juta, Kini Ditahan di Rutan Wonogiri