GROBOGAN.NEWS Solo

Waton Nekat! Pompa Air Punya Pemerintah Sukoharjo Ini Pun Diembat Juga

Ilustrasi penjara / tempo.co

SUKOHARJO, GROBOGAN.NEWS —  Maling yang iki sudah benar-benar gelap mata. Bagaimana tidak, pompa air yang notabene merupakan kepunyaan pemerintah pun nekat dicolongnya.

Aksi itu  terjadi  di area persawahan Kecamatan Nguter, Sukoharjo. Mungkin mereka mengira pompa tersebut milik perorangan atau kelompok tani, makanya langsung diembat tanpa permisi.

Setelah berhasil menggondol pompa air, barang curian itu dijual ke seorang tukang tambal ban. Mereka sempat menikmati hasil penjualan sebelum akhirnya diciduk petugas kepolisian.

Melansir tribratanews, Jumat (8/10/2021), jajaran Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian aset milik Dinas Pertanian dan Perikanan berupa pompa air. Polres berhasil menangkap dua pelaku beserta barang bukti sebuah pompa air.

Aksi kriminal itu terjadi pada 28 Januari 2019. Dimana sebuah pompa air dicuri dari area persawahan di Dukuh Banjarsari RT 1 RW 2, Desa Juron, Kecamatan Nguter, Sukoharjo.

“Pompa air tersebut merupakan aset milik Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo,” terang Wakapolres Sukoharjo, Kompol Teguh Prasetyo.

Mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Wakapolres menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan petugas akhirnya membuahkan hasil. Petugas mendapat informasi pompa air tersebut dijual ke tukang tambal ban di wilayah Sukoharjo kota.

Dari informasi tersebut Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelakunya. Masing-masing K (40), warga Desa Plesan, Kecamatan Nguter dan S (33), warga Desa Gunting, Kecamatan Wonosari, Klaten.

Kejadian itu sendiri berasal ketika pelaku K mengajak S untuk mengambil pompa air dengan menggunakan sepeda motor pada tanggal 28 Januari 2019. Pompa air yang dibaut ke lantai cor di area persawahan kemudian dibongkar dan pompa air dibawa kabur dan kemudian disimpan di rumah K.

Keesokan harinya, Sd (sudah meninggal) istri dari K memesan taksi untuk membawa pompa air tersebut ke tambal ban. Pompa air tersebut dijual Rp 7 juta dimana almarhum Sd mendapat Rp4 juta, K Rp2 juta dan S Rp1 juta. Pelaku K sendiri ditangkap pada 5 Oktober dan S pada 6 Oktober 2021.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho menambahkan, dua pelaku tersebut Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Terkait pengungkapan kasus tersebut, Kasatreskrim mengaku mendapatkan informasi jika pompa air tersebut dijual di tukang tambal ban sehingga dilakukan penyelidikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, Bagas Windaryatno, membenarkan pompa air merek Kubota tersebut merupakan aset milik dinas.

Pompa air tersebut dipinjam oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Juron, Nguter tahun 2019 lalu. Gapoktan pinjam empat unit pompa air dan salah satunya hilang dicuri hingga akhirnya berhasil diungkap Polres. Untuk nilai pompanya sendiri sekitar Rp13 juta. Aris