GROBOGAN.NEWS Solo

Sudah Tahu Motor Curiannya Mogok, Warga Sragen Ini Malah Nekat Mendorongnya Hingga 10 Km! Tak Tahunya Malah Ketangkep Polisi

Ilustrasi pencurian motor / tribunnews

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS Aksi duo pencuri sepeda motor di Sragen ini tidak tanggung-tanggung. Bukan soal nilai curiannya, tapi aksinya yang terbilang unik.

Bagaimana tidak, sudah tahu motor yang dicurinya mogok tak bisa dihidupkan, tidak ditinggal saja. Tapi didorong dari TKP di Gemolong hingga sejauh 10 kilometer.

Ujung-ujungnya, aksinya ketahuan dan diringkus polisi.

Pencurian motor itu dilakukan oleh pria asal Dukuh Karangturi, RT 2, Desa Padas, Tanon, Sragen, Widodo Saputro (26) yang berkomplot dengan tetangganya, Andi Setyawan alias AS (30).

Di hadapan polisi, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang las itu mengaku nekat mencuri motor di Gemolong, Sragen karena alasan ekonomi.

“Motornya dijual untuk kebutuhan keluarga dan jajan sehari-hari Pak,” kata Widodo saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Sabtu (11/8/2021).

Menariknya, aksi nekat duet Widodo dan Andi itu tidak hanya dilakukan dengan mencuri motor di tepi jalan.

Saking niatnya, mereka nekat mendorong motor yang dicuri hampir 10 kilometer. Sebab motor Yamaha Mio yang dicuri di daerah Gemolong jtu ternyata mogok dan tak bisa dihidupkan.

Karena sudah kepalang basah, keduanya akhirnya memutuskan tetap mendorong motor sampai ke areal persawahan di desa mereka. Padahal jarak Gemolong sampai Padas Tanon sekitar 10 kilometer.

Sayang, meski dilakukan dengan pengorbanan besar, aksi heroik Widodo itu akhirnya terendus juga. Ia akhirnya terdeteksi dan berhasil ditangkap polisi.

“Jadi setelah mengambil, sepeda motor dituntun dan berusaha dihidupkan tapi tidak hidup. Akhirnya didorong dari lokasi pencurian di Gemolong sampai di Karangturi Desa Padas Tanon baru dihidupkan. Pelaku datang ke sana dengan Honda Beat warna biru, yang dicuri Yamaha Mio,” papar Kapolsek Gemolong, AKP Slamet kepada wartawan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Gemolong akhirnya mendeteksi bahwa pelaku pencurian itu mengarah pada dua tersangka.

Sayang saat hendak ditangkap, satu pelaku berinisial AS yang juga tetangga pelaku pertama Widodo, sudah kabur.

“Tersangka Widodo dan BB kita amankan dan diproses sesuai hukum. Tersangka AS masih DPO. Alamatnya sama dari Padas,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, diamankan dua sepeda motor yakni sepeda motor untuk sarana pencurian dan hasil curian.

AKP Slamet menambahkan tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/09/pengakuan-komplotan-asal-padas-tanon-nekat-curi-motor-mogok-dan-dorong-hingga-10-kilometer-nggak-nyangka-ternyata-hanya-untuk-jajan-dan-keperluan-ini/