GROBOGAN.NEWS Solo

Pencuri Motor di Sukoharjo Ini Tak Jadi Masuk Bui. Karena Masih Bawah Umur, Kasusnya Diselesaikan Kekeluargaan

Ilustrasi pencurian motor / tribunnews

SUKOHARJO, GROBOGAN.NEWS – Seorang anak warga Sukoharjo berinisial MSZ (16) ini tidak jadi masuk jeruji besi mesi telah mencuri sepeda motor tetangganya sendiri, Widodo (54), warga Mojolaban, Sukoharjo.

Pasalnya, difasilitasi oleh Polres Sukoharjo, kedua belah pihak baik pelaku maupun korban telah dimediasi dengan menggunakan restorative justice.

Alasan penggunaan restorative justice tersebut, karena pelaku masih berusia anak di bawah umur. Dan kini, kasusnya telah ditutup secara kekeluargaan.

Antara keluarga pelaku dengan keluarga korban telah dipertemukan dengan mediasi dari kepolisian.

Melansir tribratanews, Selasa (7/9/2021), Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, berhubung pelaku masih di bawah umur, maka penyelesaian kasus dilakukan melalui upaya restorative justice atau diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kasusnya sudah ditutup melalui restorative justice, pelaku dan korban sudah dipertemukan. Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan yang disaksikan Kepolisian maupun warga setempat,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, upaya restorative justice dilakukan karena merupakan salah satu program prioritas Kapolri, sesuai implementasi dari PPK program 06 giat 024 aksi no 084. Dimana penyelesaian masalah di luar pengadilan, untuk memberikan keadilan dan manfaat yang lebih umum kepada masyarakat.

“Mulai Januari hingga saat ini, Polres Sukoharjo telah melakukan restorative justice sebanyak 17 kasus,” jelas Kapolres.

Sebagaimana diketahui, anak di bawah umur di Kabupaten Sukoharjo ketahuan melakukan pencurian sepeda motor. Pelaku adalah MSZ (16), warga Desa Kragilan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku mencuri sepeda motor milik Widodo (54), yang merupakan tetangganya sendiri.

Pencurian itu berawal pada Senin (23/8/2021) pukul 19.30 WIB, dimana korban memarkir sepeda motornya diruang garasi. Lalu ditutup hanya dengan dikaitkan pada kusen tanpa dikunci.

Keesokan harinya, istri korban terkejut melihat motornya tidak ada. Lantas korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojolaban.

“Saat dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa terdapat seorang anak yang punya kebiasaan mencuri. Kemudian kami koordinasikan dengan Bhabinkamtibmas setempat untuk memperdalam penyelidikan. Setelah diawasi, memang betul bahwa pelaku membawa sepeda motor tersebut dan disembunyikan di Kebun Jati sekitar lokasi rumah pelaku,” beber dia.

Dari tangan pelaku, didapati barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario No Pol AD 4269 YO beserta STNK dan BPKB. Aris

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/09/pelaku-masih-di-bawah-umur-kasus-pencurian-motor-vario-di-mojolaban-sukoharjo-akhirnya-diselesaikan-secara-kekeluargaan/