GROBOGAN.NEWS Solo

Pemilik Warung HIK yang Sediakan Pil Koplo, Terancam 15 Tahun. Ia Mengaku Dipasok Pemilik Toko Kelontong Berinisial A

Tersangka Agus Widodo alias Tejo / foto: Wardoyo

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS Pemeriksaan terhadap pemilik warung HIK asal Pilangsari, Ngrampal, Sragen yang menyediakan pula pil koplo di angkringannya, terus berlanjut.

Bahkan di depan petugas kepolisian Polres Sragen, pemilik warung HIK yang kemarin digerebek, Agus widodo alias Tejo (38) mengeluarkan pengakuan baru.

Menurut pengakuannya di depan petugas Satres Narkoba, bahwa dia mendapat pasokan pil koplo tersebut dari  salah satu toko kelontong di wilayah Sragen.

Ia juga mencokot nama seseorang berinisial A yang disebutnya sebagai pemilik toko tersebut.

“Daei hasil interograsi terhadap pelaku, ia mengakui barang tersebut miliknya dan mendapatkannya dari saudara A Kelontong yang beralamatkan di wilayah Teguhan Sragen. Saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, Kamis (16/9/2021).

Hasil penelusuran dan interogasi petugas, petugas warung HIK Tejo ternyata juga sudah lama menyediakan transaksi maksiat pil koplo tersebut.

Atas dasar itulah, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di warung itu dan menangkap Tejo yang ternyata nyambi jadi bandar pengedar pil koplo berbagai jenis.

“Saat dilakukan penggeledahan, ada obat-obatan terlarang jenis psikotropika yang disimpan dalam kotak pensil. Barang itu ditaruh di atas gerobak HIK,” urai AKP Suwarso.

Warung HIK Plus-Plus milik Tejo itu berlokasi di depan Masjid Baziz Dukuh Bendungan RT 13, Desa Pilangsari, Ngrampal, Sragen.

Sedangkan Tejo sendiri diketahui berdomisili di Dukuh Bendungan RT 15, Pilangsari, Ngrampal.

Ia kemudian diringkus dengan barang bukti puluhan pil koplo berbagai jenis.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (13/9/2021) malam pukul 19.30 WIB oleh tim Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Agus Warsito.

“Benar, tersangka profesinya memang penjual HIK,” papar Ipda Agus kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (15/9/2021).

Kasi Humas menjelaskan penggerebekan bermula dari informasi di warung tersangka sering menyediakan pil koplo dan dijadikan lokasi transaksi.

Berbekal informasi itu, tim Satres Narkoba dipimpin Kanit Opsnal Ipda Agus Warsito bersama anggota langsung melakukan pemantauan di lokasi.

Tepat sekitar pukul 19.30 WIB, tim mencurigai gerak gerik pedagang HIK tersebut sehingga langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dari hasil penggeledahan.

“Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang berupa 8 butir pil koplo jenis Riklona, 21 butir jenis Atarax, dan 4 butir Merlopam, serta 10 butir jenis Alprazolam,” papar AKP Suwarso, Rabu (15/9/2021).

Ia menyampaikan puluhan pil koplo itu disembunyikan dalam kotak pensil warna ungu yang disimpan di bagian atas Gerobak jualannya.

 

Selain itu, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 85.000. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polres Sragen.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/09/pemilik-warung-hik-plus-plus-di-sragen-mulai-bernyanyi-cokot-inisial-a-sebagai-pemasok-terancam-15-tahun/